Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:32 WIB

APMS Rapti Indah Jarang Melayani Kendaraan Roda 2, Sering Ditemukan Mobil Truk Berisi Drum

Nunukan (BERANDATIMUR) – Salah satu agen premium, minyak dan solar (APMS) di Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara yakni PT Rapti Indah jarang melayani kendaraan roda dua dengan alasan persediaan BBM jenis pertalite habis.

Sementara, seringkali ditemukan 2-3 buah mobil truk berisi puluhan drum terparkir di dalam area APMS tersebut.

Bahkan, pintu APMS itu sering terkunci sehingga tidak ada kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengisi.

Entah dikemanakan kuota BBM milik APMS yang berlokasi di Jalan TVRI Kelurahan Nunukan Timur tersebut.

“Sudah berbulan-bulan pompa bensin PT Rapti Indah ini tidak pernah melayani pengisian kendaraan roda dua dan roda empat. Tidak tau dikemanakan BBM itu,” ujar seorang pengendaran sepeda motor agak kesal.

Sumber yang dipercaya ini mengungkapkan, pernah masuk di APMS PT Rapti Indah untuk mengisi BBM. Namun petugas pelayanan mengatakan sudah habis pertalite-nya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Nunukan, Rohadiansyah mengakui kesulitan melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap semua APMS karena keterbatasan tenaga.

Selain itu, dia juga katakan, seringkali mendapatkan keluhan dari pegawainya yang ditugaskan mengawasi APMS perihal tindakan yang dialaminya.

Namun Rohadiansyah berjanji akan melakukan pemantauan terhadap APMS PT Rapti Indah ini untuk memastikan alasan dari pemiliknya yang jarang membuka layanan pengisian kendaraan roda dua dan roda empat.

Berdasarkan data 2023, PT Rapti Indah mendapatkan kuota BBM jenis pertalite subsidi dari PT Pertamina sebanyak 1.725 kilo liter atau 1.725 ton per tahun dan 545 kilo liter atau 545 ton jenis solar subsidi per tahun.

Mungkinkah BBM jenis pertalite dan solar dijual ke perusahaan dengan harga selangit? (Redaksi)

 

Jangan Lewatkan  SOA Barang Via Sungai Dimulai Ke 3 Kecamatan di Nunukan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Bupati Nunukan Sambut Pangkogabwilhan II

Hukum dan Kriminal

Ganjar Tolak Israel Main di Piala Dunia U-20 di Indonesia, Alasannya Kita Ikut Amanat Soekarno
Pemusnahan Barang Sitaan

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,8 M

Hukum dan Kriminal

RSUD dr. H. Jusuf SK Tingkatkan Standar Keamanan

Hukum dan Kriminal

BBM Solar Subsidi di Sebuku Dijual Rp11.000/Liter, Mengaku Rekomendasinya di TTD Bupati Nunukan

Hukum dan Kriminal

TKI Asal Gowa, Sulsel Meninggal Dunia di Puskesmas Sei Nyamuk

Hukum dan Kriminal

Ketajaman Everton dan Adilson Diuji Pada Laga Pembuka Kontra Persija Jakarta

Hukum dan Kriminal

Dua Mitra Bulukumba Raih Penghargaan GENTING Award 2025