Home / Kaltara

Minggu, 27 Agustus 2023 - 18:32 WIB

BBM Solar Subsidi di Sebuku Dijual Rp11.000/Liter, Mengaku Rekomendasinya di TTD Bupati Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Ada hal yang mencurigakan perihal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

BBM jenis solar ini dijual bebas ke masyarakat melalui sub penyalur bukan diambil dari SPBU Sebuku.

Sub penyalur milik Anwar Laba ini mengaku mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Nunukan yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui Bagian Perekonomian Setdakab Nunukan.

“Saya punya rekomendasi yang ditandatangani Bupati Nunukan melalui Kabag Ekonomi,” ucap Anwar Laba, sub penyalur BBM jenis solar di Kecamatan Sebuku melalui sambungan telepon, Jumat, 25 Agustus 2023.

Ia mengaku, selama Agustus 2023 ini baru satu kali mendapatkan jatah BBM dari PT Pertamina. Bersamaan diangkut dengan BBM jenis pertalite sebanyak 25 drum atau 5.000 liter.

Anwar beralasan, niatnya mendapatkan BBM dari PT Pertamina demi membantu masyarakat di wilayah itu yang kesulitan mendapatkan BBM jenis solar.

“Saya itu usahakan dapatkan BBM dari Pertamina demi untuk membantu masyarakat di Tulin Onsoi dan Sebuku pak,” ujar dia.

Namun pengakuan Anwar Laba bahwa punya rekomendasi dari Bupati Nunukan untuk mendapatkan BBM jenis solar dari PT Pertamina dibantah oleh Kabag Ekonomi Setdakab Nunukan, Rohadiansyah di ruang kerjanya.

Rohadiansyah menyatakan, sepanjang 2023 belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk jatah BBM solar kepada sub penyalur.

“Saya di Kabag Ekonomi ini tidak pernah menerbitkan rekomendasi BBM solar kepada sub penyalur selama 2023 ini,” ungkap Kabag Ekonomi kepada awak media ini.

Asalannya tidak mau menerbitkan rekomendasi adalah untuk menjaga segala kemungkinan adanya penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui, di wilayah empat semua usaha masyarakat adalah perkebunan kelapa sawit. Sementara BBM solar yang ditekomendasikan tersebut adalah subsidi pemerintah.

Jangan Lewatkan  Pertemuan Rutin DWP DKISP Fokus Pemahaman Dasar Gender

Rohadiansyah menambahkan, jika ada sub penyalur yang mengaku memiliki rekomendasi, kemungkinan bukan rekomendasi tetapi surat keputusan (SK).

SK atau semacam izin usaha ini memang ditandatangani Bupati Nunukan yang berlaku selama satu tahun. Atau diperbaharui setiap satu tahun.

Sedangkan rekomendasi diterbitkan setiap akan mengajukan permohonan ke PT Pertamina. Dimana redaksi rekomendasi itu tercantum jumlah kuota yang diberikan kepada sub penyalur.

Rohadiansyah mengatakan, kuota setiap sub penyalur maksimal 5.000 liter.

Informasi yang dihimpun, sub penyalur ini menjual BBM solar subsidi pemerintah ini kepada masyarakat dengan harga Rp11.000 per liter.

Diduga, BBM solar subsidi yang dijual oleh sub penyalur ini adalah jatah SPBU yang ada di Kecamatan Sebuku. Namun, tidak diambil melalui dispenser SPBU tersebut tetapi langsung didrop dari PT Pertamina Depot Tarakan menggunakan kapal sendiri. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Kejuaraan Judo Kapolda Kaltara Cup 2024

Kaltara

Ingin Kembangkan Bakat Anak Muda, Alfiani Putuskan Nyaleg di PKN

Kaltara

Nunukan Tambah 6 APMS Baru, 2024 Ditarget Semua Kecamatan

Kaltara

APMS Rapti Indah Jarang Melayani Kendaraan Roda 2, Sering Ditemukan Mobil Truk Berisi Drum

Advetorial

Wakapolda Kaltara Pantau Pelaksanaan Hari Pemungutan Suara di Malinau
Polres Nunukan Permudah Layanan SIM

Kaltara

Mempermudah Layanan, Polres Nunukan Giatkan SIM Keliling

Kaltara

Pesawat Pengangkut SOA ke Binuang, Krayan Tengah Hilang Kontak

Kaltara

Ekonomi Kaltara Pada 2022 Tumbuh 5,34 Persen