Nunukan (BERANDATIMUR) – Polemik yang menimpa Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kaltara terus bergulir tanpa ada niat baik atau upaya pasti dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahannya.
Dampaknya berujung pada tindakan Pemkab Nunukan melalui Camat Nunukan yang tidak mencairkan insentif Ketua RT tersebut mulai Januari 2024. Alasannya, Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat ini tidak tercantum dalam SK yang menjadi acuan pengusulan penerima insentif.
Sebagaimana penjelasan Lurah Nunukan Barat Julhansyah yang ditemui di kantornya pada Rabu, 15 Mei 2024 sambil memperlihatkan SK yang ditandatangani pejabat Lurah sebelumnya. “Jadi saya usulkan (Ketua RT penerima insentif) sesuai dengan SK ini,” ujar dia.
Dalam SK tersebut, memang tidak ada nama Hj Sudarmi selaku Plt Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat, sehingga alasan Lurah Nunukan Barat ini sangat kuat. Bahkan dia berkelik lagi bahwa SK Ketua RT definitif yang diusulkan menerima insentif 2024 ditandatangani oleh Lurah sebelumnya yakni Sudiasih.
Ditanya perihal imbauan Camat Nunukan Bau Syahril dan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid agar dimediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, Julhansyah hanya menjawab sudah melakukan langkah-langkah itu dan tidak punya kewenangan untuk membubarkan RT.
“Saya tidak punya kewenangan untuk membubarkan RT,” hal ini diucapkan berulang-ulang. Menurut dia, Ketua RT dipilih dan diangkat langsung oleh warga sehingga tidak ada hak bagi lurah untuk membubarkannya.
Sebelumnya, Camat Nunukan Bau Syahril menjelaskan duduk persoalan Plt Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat kepada awak media ini bahwa sudah menyampaikan kepada Lurah Nunukan Barat agar diselesaikan masalahnya dengan memanggil tokoh masyarakat.
Mengenai pencairan insentif akan tetap dilakukan apabila Lurah Nunukan Barat mengusulkannya. Namun Lurah Nunukan Barat tetap bersikukuh pada alasannya bahwa Ketua RT 26 tidak tercantum dalam SK selaku penerima insentif 2024.
Begitu pula dengan harapan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid kepada awak media ini pada Senin, 13 Mei 2024 agar Lurah Nunukan Barat menyelesaikan permasalahan RT 26 tersebut. (*)