Tarakan (BERANDATIMUR) – Penyerahan sertifikat tanah hibah kepada instansi vertikal dan BUMN oleh Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang berlangsung di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK Kota Tarakan, Senin, 3 Juni 2024.
Pada kesempatan itu, Zainal meminta agar penerima sertifikat segera membangun dan mengelola aset sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). “Saya berharap pembangunan gedung perkantoran dapat segera dimulai, yang tentunya akan mempercepat pembangunan di kawasan pusat pemerintahan provinsi Kalimantan Utara,” katanya.
Sertifikat yang diserahkan merupakan pemisahan dari sertifikat induk milik Pemprov Kaltara dengan luas total 461,71 hektar. Pemisahan dilakukan untuk pembangunan gedung beberapa instansi vertikal.
Adapun instansi dan BUMN yang menerima sertifikat tanah hibah tersebut adalah Kantor Wilayah Dirjen Pajak, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI), serta Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.
Acara ini dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) sarana dan prasarana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024 dari Pemerintah Kota Tarakan kepada Pemprov Kaltara. Zainal mengapresiasi seluruh pihak yang ikut berkontribusi atas sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang baik dalam penyerahaan aset ini.
Ia juga bersyukur atas penandatanganan BAST ini sesuai ketentuan perundang – undangan dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Tarakan terkait pencatatan aset yang belum diserahkan kepada Pemprov Kaltara.
“Saya berharap serah terima ini tidak hanya sebatas pada bidang pendidikan, tetapi juga bidang urusan lainnya sehingga amanat undang-undang pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan baik,”tuntasnya. (dkisp)