Home / Daerah / SOROT

Senin, 24 Juni 2024 - 17:41 WIB

Rumahnya Terancam Dibongkar, Warga Yamaker Mulai Resah

Inilah perkampungan RT 26 Kelurahan Nunukan Barat yang terancam dibongkar setelah wilayahnya dijual ke pengusaha Malaysia. FOTO: BT.Com

Inilah perkampungan RT 26 Kelurahan Nunukan Barat yang terancam dibongkar setelah wilayahnya dijual ke pengusaha Malaysia. FOTO: BT.Com

Nunukan (BERANDATIMUR) – Warga yang berdomisili di atas lahan eks penguasaan PT Yamaker mulai dihantui keresahan berlebihan disebabkan rumahnya diancam dibongkar paksa oleh pihak yang mengaku pemilik lahan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tanah eks PT Yamaker kini telah dijual oleh sebuah lembaga bernama Yayasan Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Pertahanan kepada pengusaha asal Malaysia melalui seorang pengusaha asal Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Pengusaha asal Malaysia yang mengaku pemilik sertifikat atas tanah yang menjadi wilayah RT 26 Kelurahan Nunukan Barat telah mengarahkan warga yang bermukim di area itu agar membongkar rumah. Namun warga yang mendirikan rumah di atas laut pun ikut resah karena merasa ikut diancam rumahnya dibongkar, sementara status wilayah yang berada di atas air tidakĀ  bisa dimiliki secara pribadi oleh pihak tertentu karena masih menjadi milik negara.

PT Yamaker adalah eks perusahaan yang memiliki hak guna usaha (HGU) terhadap lahan eks kebakaran pasar 2014 dan kini diklaim dipercayakan kepada sebuah lembaga yakni Yayasan Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Pertahanan yang menjual lahan itu.

Hanya saja, warga yang terlanjur mendirikan pemukiman di atas lahan itu, nasibnya kini tak jelas. Disebabkan, yayasan yang menjual lahan tersebut tidak pernah memperlihatkan legalitas kepemilikannya untuk mengetahui batas-batasnya.

Pasalnya, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber menyebutkan, lahan milik PT Yamaker hanya daratan saja, sementara laut adalah milik negara. Namun, masih berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusaha asal Malaysia ini akan ikut membongkar rumah warga yang berdiri di atas air dengan alasan telah memiliki sertifikat.

Seorang warga dan tokoh masyarakat di RT 26 Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan bernama Andi Rusli kepada awak media ini beberapa waktu lalu menuturkan, jika memang sudah dijual lahan PT Yamaker itu semenstinya diperlihatkan kepada warga agar batasnya diketahui.

Jangan Lewatkan  22 Calon Bakomsus di Polda Kaltara Dinyatakan Lolos Sidang Akhir

Namuan, lanjut Andi Rusli, sampai sekarang sertifikat itu belum pernah diperlihatkan kepada warga sehingga menimbulkan keresahan khususnya yang bermukim di atas laut. Sebab, pernah ikut diancam rumahnya akan dibongkar paksa apabila tidak melakukannya secara sukarela.

“Sebenarnya kami dari warga di sini mau lihat itu sertifikat karena katanya pengusaha yang beli lahan ini sudah punya sertifikat. Tapi kenapa tidak mau dikasi lihat itu sertifikat. Padahal kami warga di sini cuma mau lihat saja mana batas tanah yang sudah dijual,” terang Andi Rusli.

Pria ini mengatakan bersedia membongkar bangunan rumahnya apabila memang tanah yang ditempatinya milik PT Yamaker. Cuma, setahu dia, lahan sesuai HGU yang menjadi milik PT Yamaker hanya daratan saja sementara rumah warga kebanyakan berdiri di atas air.

“Kalau rumah warga yang di atas daratan wajarlah kalau dibongkar karena memang katanya lahan punya PT Yamaker yang sudah dijual ke pengusaha dari luar. Tapi kami warga yang punya rumah di atas laut ini, juga ikut disuruh bongkar padahal bukan lahannya PT Yamaker,” ujar dia.

Andi Rusli menyatakan, berhubung, pengusaha yang membeli lahan khususnya di RT 26 Kelurahan Nunukan Barat ini belum memperlihatkan sertifikat miliknya, makanya warga yang bermukim di atas air belum bersedia membongkar rumahnya.

Jika merunut pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Atas Tanah. Dalam UU ini dijelaskan, pemegang HGU memiliki hak pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Negara dapat mengambil kembali lahan tersebut dari pemegang HGU apabila masa pemberian dan berakhirnya masa perpanjangan HGU.

Jangan Lewatkan  Sahli Mendagri, Togap Simangunsong Jabat Pj Gubernur Kaltara

Larangan bagi pemegang HGU adalah menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, dimana hak HGU bisa beralih ke pihak lain. Tanah HGU dilarang diserahkan penguasaannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan publik. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Detik-Detik Pergantian Tahun di Perbatasan Negara, Diwarnai “Perang” Petasan

Daerah

Oknum BPD Ajikuning Berstatus Wartawan Hina Profesi Wartawan, SMSI Berang

Daerah

Pelni Nunukan Jamin Kemudahan Layanan Kepada Penumpang

Daerah

PKN Nunukan Rombak Pengurus, 95 Persen Wajah Baru

Advetorial

Siswa Disabilitas Bulukumba Raih Lagi, Juara Umum OSN

Daerah

Potret Buram Nunukan (5): Sampah Dibiarkan Berserakan Membusuk, Apa Alasan Bupati Nunukan

Daerah

Diktuk di SPN Malinau Ditutup, 121 Bintara Baru Berhak Menyandang Pangkat Bripda

Daerah

Legislator Pertanyakan Akurasi Hasil Kajian BPBD Nunukan Terkait Penyebab Banjir di Wilayah Krayan