Jakarta (BERANDATIMUR) – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pernah menyebutkan dalang dan markas judi online melalui rapat kabinet terbatas yang dihadiri Presiden Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI. Disebutkan markasnya di Kamboja dan dikendalikan atau bandarnya warga negara Indonesia (WNI) berinisial T yang tidak pernah bisa disentuh hukum.
Pengurus DPP Partai Hanura ini mengungkapkan, bandar judi online tidak bisa disentuh hukum sepanjang RI berdiri sebagaimana pernyataan dalam video yang beredar luas di media sosial akun jabodetabekinfoid pada dua hari yang lalu.
Benny menyatakan, hal ini disampaikan melalui rapat terbatas yang dihadiri Presiden Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI. Pada saat mengungkapkan bandar judi online, dia mengatakan, Presiden dan kapolri kaget sehingga rapat terbatas sempat heboh.
Sebab, lanjut pader Partai Hanura ini, WNI berinisial T tersebut tidak bisa disentuh hukum. “Untuk hal ini, saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI dan Kapolri sebenarnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor dibalik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor dibalik scamming online,” ujar Benny.
“Saya cukup menyebutkan inisialnya “T” aja paling depanlah dan yang kedua tidak perlu saya sebutkan. Dan ini saya sebutkan di depan Presiden. Boleh ditanya kepada Pak menko Pak Mahfud MD saat itu Presiden kaget Pak Kapolri kaget agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum Mohon maaf dengan segala hormat,” tutup Benny dalam video itu.
Benny mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap praktek perdagangan manusia (dan judi online serta menyeret pelaku utamanya ke pengadilan.
Namun, adakah niat baik dari pemerintah atau membiarkan judi online tetap beroperasi dan hanya menangkapi korban-korbannya saja dari kalangan masyarakat kecil? (Redaksi)