Nunukan (BERANDATIMUR) – Tim Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menangkap tiga pria pada tempat yang berbeda dengan barang bukti 40 gram atau 11 bungkus ukuran sedang sabu-sabu diduga jaringan Kalabakan, Malaysia.
Penangkapan ketiga pria ini pada Minggu pagi, 4 Agustus 2024 yang berawal dari penangkapan pria E (32) yang ditemukan akan menjual barang haramnya kepada seorang pelanggannya. Setelah pria E ditangkap, tim BNN Nunukan juga menangkap DM (43) dan RB (35).
Hasil interogasi, sabu-sabu yang dijual E adalah milik DM. Berdasarkan interogasi DM, selama ini mendapatkan sabu-sabu dari Kalabakan, Malaysia yang dijemput oleh RB, ungkap Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kronologi penangkapan DM, Anton menerangkan, berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan keberadaan seseorang yang mencurigakan dengan wajah brewok di sekitar salah satu hotel di seputaran Alun-Alun Nunukan sekitar pukul 07.30 Wita.
Laporan masyarakat ini ditindaklanjuti oleh tim BNN Nunukan dengan mencari seseorang yang dimaksudkan di lokasi kejadian dan ditemukan pria akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan pelanggannya.
Akhirnya, pria ini diketahui berinisial E dan tim BNN Nunukan menemukan sabu-sabu sebanyak dua bungkus ukuran sedang siap dijual dan tas selempang miliknya saat dilakukan penggeledahan badan. Setelah itu, tim pemberantasan narkotika bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pria E di Jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah, hasilnya ditemukan sabu-sabu sebanyak sembilan bungkus ukuran sedang yang disimpan dalam kaleng kecil dalam kamar tidurnya.
“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman saudara E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar,“ ujar Anton.
Berdasarkan interogasi terhadap pria E menyebutkan, sabu-sabu yang dijual milik DM, warga Pasar Baru Kelurahan Nunukan Utara. Modusnya peredaran sabu-sabu ini, pelanggan yang bertransaksi melalui DM akan diantar oleh E.
Pengakuan dari pria E ini, maka tim langsung menuju kediaman DM dan mengamankan bersangkutan. Sesuai pengakuan DM, selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari jaringanya yang berdomisili di Kalabakan, Malaysia dengan cara dijemput oleh pria RB.
“Setelah saudara DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut,“ sebut Anton.
Kepala BNN Nunukan mengatakan, ketiga pelaku beserta barang buktinya sedang diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan. Selain, 40 gram sabu-sabu, juga diamankan lima buah telepon seluler android, satu tas selempang dan satu buah kaleng.
Selanjutnya, kata Anton, ketiganya akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kaltara untuk menjalani proses hukum. (Redaksi)