Lolly: Kerawanan Tertinggi di Perbatasan Negara Adalah Hak Pilih
Sebatik (BERANDATIMUR) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar apel siaga pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara. Pulau Sebatik dijadikan salah satu lokasi apel siaga karena wilayah tersebut merupakan daerah terluar yang berbatasn langsung dengan Malaysia.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai menggelar apel siaga pengawasan Pilkada serentak 2024 di Lapangan Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ia menerangkan, memilih Pulau Sebatik sebagai lokasi apel siaga bukan berarti wilayah perbatasan negara sangat rawan terhadap pelanggaran politik uang (money politic). Tetapi, Pulau Sebatik dipilih semata-mata karena pertimbangan daerah terluar dari NKRI.
“Kalau masalah pelanggaran pilkada khususnya politik uang, semuanya daerah sama saja. Tetapi memang kerawanan pelanggaran Pilkada di daerah perbatasan adalah masalah hak pilih karena adanya kewarganegaraan ganda,” ucap Lolly kepada awak media ini.
Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ini menambahkan, apel siaga digelar di Pulau Sebatik bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu itu siaga dan bisa benar-benar menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurut dia, meskipun berada di wilayah terluar dan terdepan di Indonesia tidak boleh ada hak pilih yang hilang. “Nah itu kami (Bawaslu RI) perlu memastikan sehingga mengunjungi Pulau Sebatik secara langsung.
Menyinggung perihal politik uang, Lolly menyatakan, salah satu pelanggaran yang sangat rawan pada setiap pemilu selain netralitas ASN. “Di perbatasan ini kerawanan pelanggaran tertinggi adalah masalah hak pilih karena adanya dwi kewarganegaraan,” tegas dia.
Lolly kembali menekankan, masalah dwi kewarganegaraan seringkali menjadi masalah pada setiap pemilu sehingga menjadi prioritas perhatian Bawaslu RI dan seluruh jajarannya.
Berkaitan dengan bentuk pelaporan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada, Lolly menyampaikan, bahwa ada dua pintu masuk di Bawaslu dan jajarannya.
Kedua pintu yang dimaksudkan adalah laporan apabila masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dan temuan apabila dugaan pelanggaran ditemukan oleh Bawaslu dan jajarannya.
Menyangkut laporan masyarakat, Anggota Bawaslu RI mengatakan, jajarannya perlu mengecek keterpenuhan syarat formilnya dan materil serta kronologis peristiwanya sebelum dilanjutkan pemrosesan. (Redaksi)