Jakarta (BERANDATIMUR) – Demontrasi yang berlangsung di sejumlah daerah menyebabkan DPR RI batal membahas revisi undang-undang (UU) Pilkada, sehingga putusan hasil judicial review Mahkamah Konstitusi tetap menjadi landasan pendaftaran calon kepala daerah di KPU daerah. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial X miliknya pada, Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 17.18 WIB.
Pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung 27-29 Agustus 2024 dengan berpatokan pada putusan MK yang membatalkan parlement threshold (PT) minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu 20-24.
MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik termasuk partai politik non kursi di parlemen berhak mengajukan calon kepala daerah apabila memenuhi syarat 6,5-10 persen dari DPT di daerah masing-masing.
Kemudian, batas umur calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat mendaftarkan diri di KPU daerah masing-masing. Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat setelah gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yany akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dilansir dari Tempo.Co pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Saat dikonfirmasi, Dasco membenarkan cuitan tersebut dan menunda rapat paripurna karena tidak memenuhi syarat kuorum atau 50 persen plus 1 dari anggota DPR yang hadir. Pengesahan tidak mungkin dilakukan karena jadwal rapat paripurna hanya 22 Agustus 2024 dan 27 Agustus 2024.
“Kalau mau disahkan Selasa, kan pendaftaran Pilkada mulai Selasa. Jadi ya sudah yang jalan yang MK,” kata Dasco saat dihubungi.
Dasco mengatakan pendafataran calon akan mengikuti putusan MK apabila revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon kepala daerah. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Rencana DPR RI merevisi UU Pilkada dan dianggap menolak putusan MK, masyarakat Indonesia melakukan aksi demontrasi yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat umum, mahasiswa dan pelajar.
Demontrasi ini berlangsung serentak pada Kamis, 22 Agustus 2024 di sejumlah daerah. (Redaksi)