Home / Pilkada / Politik

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:13 WIB

Demo Penolakan Revisi UU Pilkada Marak, Rapat Paripurna DPR RI Batal, Putusan MK Berlaku

Situasi aksi demontrasi penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8). FOTO: Antara

Situasi aksi demontrasi penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8). FOTO: Antara

Jakarta (BERANDATIMUR) – Demontrasi yang berlangsung di sejumlah daerah menyebabkan DPR RI batal membahas revisi undang-undang (UU) Pilkada, sehingga putusan hasil judicial review Mahkamah Konstitusi tetap menjadi landasan pendaftaran calon kepala daerah di KPU daerah. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial X miliknya pada, Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 17.18 WIB.

Pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung 27-29 Agustus 2024 dengan berpatokan pada putusan MK yang membatalkan parlement threshold (PT) minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan jumlah suara sah partai politik atau  gabungan partai politik hasil pemilu 20-24.

MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik termasuk partai politik non kursi di parlemen berhak mengajukan calon kepala daerah apabila memenuhi syarat 6,5-10 persen dari DPT di daerah masing-masing.

Kemudian, batas umur calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat mendaftarkan diri di KPU daerah masing-masing. Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat setelah gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan.

Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yany akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dilansir dari Tempo.Co pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi, Dasco membenarkan cuitan tersebut dan menunda rapat paripurna karena tidak memenuhi syarat kuorum atau 50 persen plus 1 dari anggota DPR yang hadir. Pengesahan tidak mungkin dilakukan karena jadwal rapat paripurna hanya 22 Agustus 2024 dan 27 Agustus 2024.

Jangan Lewatkan  KPU Nunukan Buka Pendaftaran Balon Bupati-Wabup Pada 27-29 Agustus

“Kalau mau disahkan Selasa, kan pendaftaran Pilkada mulai Selasa. Jadi ya sudah yang jalan yang MK,” kata Dasco saat dihubungi.

Dasco mengatakan pendafataran calon akan mengikuti putusan MK apabila revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon kepala daerah. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Rencana DPR RI merevisi UU Pilkada dan dianggap menolak putusan MK, masyarakat Indonesia melakukan aksi demontrasi yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat umum, mahasiswa dan pelajar.

Demontrasi ini berlangsung serentak pada Kamis, 22 Agustus 2024 di sejumlah daerah. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Bawaslu RI Apel Siaga Pengawasan Pilkada di Pulau Sebatik

Nasional

Anas Urbaningrum Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Pilkada

Paslon GAAS Diprediksi Menang Mutlak di Pulau Sebatik

Daerah

DPRD Nunukan Segera Ajukan Pengesahan H Irwan Sabri-Hermanus ke Mendagri

Kaltara

Nunukan Sebagai Beranda NKRI, PKN Tegaskan Butuh Pemimpin Kompeten dan Kapabel

Daerah

Abe-Serfianus Direkomendasikan Partai Gerindra

Daerah

Praktisi: Voice Note Bupati Nunukan Sulit Ditafsirkan tak Berkaitan Pilkada 2024
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemuli 2024 di Kabupaten Nunukan Sebanyak 146.226 Jiwa

Pemilu

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Nunukan Berjumlah 146.226 Jiwa