Nunukan (BERANDATIMUR) – Tiba waktunya, tahapan pencalonan pemilihan Bupati-Wakil Bupati di KPU Kabupaten Nunukan yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah melalui rilis yang disampaikan kepada awak media ini pada 26 Agustus 2024. Ia mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Nunukan dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Sebelum dibuka pendaftaran, sesuai tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2024 disebutkan KPU Nunukan mengumumkan terlebih dahulu pada 24-26 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, pasangan bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024.
Dilanjutkan dengan penelitian persyaratan administrasi bakal calon oleh KPU Nunukan, terang Rico seraya melanjutkan, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi pada 5-6 September 2024. Setelah itu, lanjut Ketua KPU Nunukan, apabila persyaratan pencalonan dianggap tidak lengkap atau ada yang perlu diperbaiki dalam jangka waktu tiga hari yakni 6-8 September 2024.
“Jadi ada masa perbaikan persyaratan bagi pasangan calon atau penyerahan persyaratan administrasi calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu kepada KPU Nunukan pada tanggal 6-8 September 2024,” jelas Rico.
Kemudian dilakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada 6-14 September 2024. Lalu, disampaikan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 13-14 September 2024.
Setelah itu, kata Rico akan ada waktu yang disediakan oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September 2024. Dilanjutkan dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut pada 15-21 September 2024.
Jika semuanya persyaratan administrasi telah lengkap maka KPU Nunukan akan menetapkan pasangan calon (Bupati-Wakil Bupati Nunukan) pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. (Adv)