Jakarta (BERANDATIMUR) – Kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Polri akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam pembukaan blokir situs judi online tersebut.
Pasalnya, Kapolri bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 4 Nopember 2024.
Menurut dia, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Dimana saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan tersangka yang telah diamankan.
Selanjutnya, Polri juga akan mengusut tuntas aliran dana judi yang disetor bandar-bandar. “Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Sandi Nugroho.
Sebagaimana telah diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka, dan 12 orang diantaranya oknum pegawai di Kementerian Komdigi, ditambah empat orang warga sipil. Tersangka ini memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya, namun menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.
Dari bandar judi online, tersangka memperoleh setoran sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlahnya mencapai 1.000 situs. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. (Adv)