– Terkait Penemuan Pabrik uang Palsu di UIN Makassar
Makassar (BERANDATIMUR) – Hasil pengembangan penyelidikan aparat kepolisian Polres Gowa, Sulsel terkait dengan pengungkapan peredaran uang palsu hingga ditemukan pabriknya di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar telah memasuki tahap selanjutnya.
Aparat kepolisian setempat menyita mesin cetak raksasa yang diduga diguanakan mencetak uang palsu dan menetapkan 15 tersangka dan paling menghebohkan Kepala Perpustakaan UIN Makassar “AI” diduga terlibat dalam kasus tindak pidana ini.
Sebelumnya, AI ini telah disebut-sebut sebagai seorang pejabat tinggi di kampus yang beralamat di Samata Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ini memiliki andil dalam proses pabrik uang palsu tersebut.
Informasi yang dirangkum dari pemberitaan sejumlah media lokal maupun nasional di Kota Makassar disebutkan, ke-15 tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Gowa, sembilan diantaranya telah diamankan dan ditahan.
Sedangkan enam orang lagi masih dalam perjalanan ke Kota Makassar dimana lima orang diamankan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan satu orang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
“Sembilan orang sudah ditahan, lima masih dalam perjalanan dari Kabupaten Mamuju (Sulbar) dan satu lagi dari Kabupaten Wajo,” uangkap Kapolres Gowa, AKBP Rheonal T Simanjuntak dikutip pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kemudian barang bukti yang disita berupa mesin cetak ukuran raksasa yang ditemukan di Gedung Perpustakaan UIN Makassar dan sejumlah uang yang diduga palsu sebanyak Rp446,7 juta pecahan Rp100.000.
Selanjutnya sekaitan dengan dugaan keterlibatan “AI”, dibenarkan oleh Khalifah Mustamin, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Makassar bahwa informasi yang didapatkan dari kepolisian bahwa bersangkutan bersama seorang stafnya telah ditangkap.
Sanksinya, kata Khalifah, AI telah dinonaktifkan dari jabatan dan kemungkinan akan dikenakan tindakan tegas berupa pemecatan sebagai ASN. Namun tindakan pemecatan bukan kewenangan UIN Makassar.
Pengungkapan peredaran dan penemuan pabsik uang palsu ini bermula dari laporan karyawan salah satu kantor pembiayaan di Pallangga Kabupaten Gowa. Dimana salah satu nasabahnya menyetor angsuran menggunakan uang palsu pada awal Desember 2024. (Redaksi)