Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjamin tenaga honorer yang punya masa kerja di bawah dua tahun tidak akan diputus kontraknya atau tidak di PHK. Demikian disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Yusuf Suardi baru-baru ini.
Ia memastikan pegawai honor tetap dapat bekerja seperti biasa, meskipun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. “Kami mendorong rekan-rekan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun untuk memanfaatkan momentum ini. Masa kerja mereka tetap diakui selama relevan dengan tugas dan fungsi yang dijalankan,” jelas Yusuf Suardi.
Yusuf juga meminta pegawai honor dengan masa kerja di bawah dua tahun di Pemprov Kaltara agar memanfaatkan pengalaman kerja di instansi sebelumnya yang relevan. Menurut dia, pengalaman tersebut bisa diakumulasikan untuk persyaratan mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.
“Pengalaman kerja yang relevan bisa diakumulasikan. Jadi, jika kurang beberapa bulan atau tahun, manfaatkan ruang ini untuk memenuhi persyaratan ke depan. Ini adalah kesempatan bagi teman-teman honorer untuk mengembangkan karir lebih baik dengan mempersiapkan diri sesuai kebutuhan instansi,” ujarnya.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak ikut seleksi PPPK 2024, kebijakan mengenai gaji akan ditentukan lebih lanjut melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan setelah seleksi PPPK tahap I dan II selesai. Selama belum ada kebijakan baru, sistem yang ada akan tetap berjalan seperti biasa,” tambah Yusuf. (Adv)