Home / Advetorial

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:03 WIB

Polri Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Seorang WNA Tersangka

Jakarta (BERANDATIMUR) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan timah yang beroperasi ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat, salah satu pelakunya berkewarganegaraan asing (WNA). Polisi menyita ratusan balok timah dan menetapkan dua tersangka dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Kasus ini terbongkar berawal dari informasi tentang adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui barang bukti tersebut diangkut ke Bekasi pada sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna yang telah beroperasi sejak 2023.

“Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, pada Selasa 6 Pebruari 2025.

Proses pengungkapan kasus tambang ini dimulai pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolairud Baharkam Polri bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Tim penyidik pun berhasil mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.

Delapan orang langsung diamankan dan digiring ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial MJ (WNA) selaku kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama dan AF (WNI) selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut. Sedangkan tujuh orang lainnya selaku pekerja berstatus sebagai saks.

Jangan Lewatkan  Pemprov Kaltara Komitmen Bangun Wilayah Perbatasan

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman timah dalam bentuk balok ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. “Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Sekaitan dengan kasus tindak pidana pertambangan ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringannya termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. Identitas pengirim dari Bangka Belitung pun sudah dikantongi penyidik dan sedang diburu.

Penyidik juga mendalami kemungkinan berkaitan dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini. “Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar. (Adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Divisi Humas Polri Gelar Supervisi dan E-Learning di Polda Kaltara

Advetorial

Lepas Tim Sepakbola ke Pra Kualifikasi, Gubernur Kaltara Harapkan Lolos PON Aceh-Sumut

Advetorial

Bahas Sistim Pengamanan, Perwakilan KIPI Temui Kapolda Kaltara

Advetorial

Pornas Korpri Ke-16, Tenis Lapangan Kaltara Sumbang Medali

Advetorial

Dukung Tranformasi Perpustakaan, DPK Kaltara Gelar Bimtel SPP-TIK

Advetorial

Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolda Kaltara Pastikan Personel Siaga

Advetorial

Pelantikan Pengurus IKAHI Kaltara 2023-2026, Perkuat Kualitas Peradilan

Advetorial

12 Personil Polda Kaltara Jalani Sidang BP4R