Home / Daerah

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:30 WIB

Bupati Nunukan Anulir Pernyataan Sekda Terkait Pelarangan Bedug Sahur Keliling

Nunukan (BERANDATIMUR) – Sebelumnya, berlangsung rapat bersama OPD dan ormas keagamaan di Kantor Bupati Nunukan terkait penertiban tempat hiburan, rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Kesepakatannya, pelarangan kegiatan bedug sahur keliling dan membiarkan tempat karaoke keluarga beraktivitas.

Kesepakatan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan H Asmar kepada publik sehingga menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat khususnya pelarangan kegiatan bedug sahur keliling. Padahal selama ini, bedug sahur keliling sangat membantu membangunkan masyarakat khususnya umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa.

Adanya bias yang ditimbulkan pernyataan Sekdakab Nunukan H Asmar ini, Bupati Nunukan H Irwan Sabri menerbitkan surat edaran dan menganulir poin pelarangan bedug sahur keliling dan pembiaran karaoke keluarga beraktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Surat edaran (SE) Bupati Nunukan ini bernomor 32/000.1.10/SETDA-KESRA/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 tentang penertiban tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran dan pedagang makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Dalam SE Bupati Nunukan itu disebutkan, mengizinkan bedug sahur keliling dan melarang karaoke keluarga beraktivitas selama bulan puasa 2025 M ini. Hanya saja, SE itu mempertegas agar bedug sahur keliling dilaksanakan pada pukul 02.45 Wita-04.45 Wita demi menghormati kesucian bulan Ramadan dan menjaga ketentraman masyarakat.

Sementara hal lainnya yakni pelarangan beraktivitas bagi diskotik, pub, bar, lokalisasi, panti pijat dan biliar tidak ada perubahan. Dalam SE Bupati Nunukan ini menyebutkan, pelarangan beraktivitas tempat-tempat hiburan dimulai sejak H-2 bulan suci Ramadan 1446 H.

Mengenai adanya poin yang berbeda antara pernyataan Sekdakab Nunukan H Asmar dengan SE yang ditandatangani Bupati Nunukan H Irwan Sabri diklarifikasi oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Joned.

Jangan Lewatkan  Laura Terima Kunjungan Kepala KPPN Nunukan yang Baru

Melalui sambungan telepon pada Jumat, 28 Februari 2025, Joned menerangkan, pernyataan Sekdakab Nunukan sebelumnya tidak salah karena memang hasil keputusan rapat bersama OPD dan ormas keagamaan terkait.

“Pernyataan pak Sekda (Nunukan) tidak salah karena memang itu hasil keputusan rapat,” ujar dia seraya menambahkan, hasil rapat tersebut yang dilaporkan kepada Bupati Nunukan yang sedang mengikuti retret di Akmil Magelang, Jateng.

Sehubungan dengan Bupati Nunukan, tidak selamanya membawa alat komunikasi sehingga surat dari Sekdakab Nunukan atas hasil rapat perlu waktu untuk menelaah. Hasil telaah Bupati Nunukan terhadap surat kesepakatan bersama itulah yang dituangkan dalam surat edaran tentang penertiban tempat-tempat hiburan, rumah makan, restoran dan pedagang makanan minuman selama bulan suci Ramadan 1446 H.

“Karena pak Bupati (Nunukan) sedang mengikuti retret di Magelang dan tidak selamanya membawa alat komunikasi maka surat hasil rapat bersama dari Sekda perlu waktu untuk ditelaah. Hasil telaah itulah yang dituangkan dalam surat edaran yang baru,” terang Joned.

SE Nomor 32/000.1.10/SETDA-KESRA/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 tentang penertiban tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran, pedagang makanan dan minuman selama bulan suci ramadan 1446 H ditandatangani Bupati Nunukan H Irwan Sabri menjadi acuan bersama supaya tidak menimbulkan bias di tengah-tengah masyarakat. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Santri Korban Penganiayaan Laporkan Pengasuhnya ke Polres Polman

Daerah

Pengurus SMSI Tarakan Dilantik, Walikota: Media Jadi Tonggak Penting Pembangunan Kota

Daerah

PKN Nunukan Terus Bergerak, Perkuat Kader Baru Jelang Pilkada 2024

Daerah

Pelatihan Berbasis Keluarga “Rumah Dilan” Program Inspiratif PKK Bulukumba

Advetorial

Andi Utta: IBI Harus Jadi Mitra Strategis Wujudkan Generasi Emas

Daerah

Pemprov Kaltara Siap Jalankan Program Makan Gratis di Sekolah

Daerah

Sahli Mendagri, Togap Simangunsong Jabat Pj Gubernur Kaltara

Daerah

Nunukan Jadi Lokasi Ke-3 Uji Coba Makan Gratis di Kaltara, Laura: Segera Diperjelas Regulasinya