Makassar (BERANDATIMUR) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan kapal nelayan di Sulsel dapat beroperasi sementara dengan menerbitkan kembali surat laik operasi (SLO) dan surat perintah berlayar (SPB) sambil menunggu pemasangan vessel monitoring system (VMS).

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Ilyas setelah rapat koordinasi secara daring dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI pada Senin, 14 April 2025.

Sebagai tindak lanjut dari surat permohonan perpanjangan relaksasi aturan VMS yang diajukan DKP Sulsel berdasarkan aspirasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) pada Senin, 14 April 2025.  “Alhamdulillah, sore ini, sudah dapat informasi dari Direktur Pengendalian Operasi Armada bahwa SLO dan SPB sudah bisa diterbitkan kembali untuk kapal-kapal yang belum memasang VMS dan dapat beroperasi di laut,” sebut Ilyas usai rapat.

Relaksasi sementara ini berlaku hingga Desember 2025, ungkap Muhammad Ilyas seraya menambahkan, permohonan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran berdampak pada ekonomi akibat dari terhentinya operasional 382 kapal nelayan di Sulsel yang belum memenuhi kewajiban pemasangan VMS.

Ilyas menambahkan, hampir seluruh daerahj mengalami kendala serupa dengan nelayan di Sulsel.  “Sembari mengupayakan bersama pemasangan VMS sesegera mungkin. Baik mandiri maupun berupa bantuan dari pemerintah daerah masing-masing,” tegasnya.

Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman, akan mempercepat pengalokasian anggaran subsidi pengadaan VMS pada APBD Perubahan 2025, khususnya bagi kapal di bawah 30 GT. Guna meringankan beban nelayan kecil sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HNSI Sulsel, Andi Chairil Anwar, menyambut positif kebijakan tersebut.  “Pada prinsipnya kami sambut gembira dan bersyukur karena upaya kami dari HNSI  berkordinasi dengan Pemprov sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel diapresiasi posistif oleh KKP,” sebutnya.

Ia mengonfirmasi bahwa proses penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) telah berjalan lancar sejak keputusan KKP dikeluarkan Senin sore. “Proses pelayanan SLO dan SPB tadi sore sesuai laporan pemilik kapal ke kami sudah jalan,” ujarnya.

Andi Chairil menyatakan, bertepatan April hingga Agustus adalah musim penangkapan ikan ideal dan menjanjikan. Kebijakan penerbitan SLO dan SPB sementara maka nelayan Sulsel dapat beraktivitas kembali.

Sebelumnya, aturan wajib VMS bagi kapal yang bermigrasi ke perizinan pusat menuai pro-kontra. Di satu sisi, teknologi ini dinilai krusial untuk memantau aktivitas penangkapan ikan dan mencegah praktik ilegal. Di sisi lain, biaya pemasangan yang mencapai Rp10-15 juta per unit menjadi hambatan utama nelayan tradisional. (*)