Sulfakhri Sultan didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, OPD terkait, perwakilan masyarakat, mahasiswa, serta aparat desa setempat. Warga mengeluhkan, penggunaan jalan umum desa oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang dapat mengganggu, kerusakan infrastruktur, hingga potensi bahaya bagi keselamatan warga.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kehadiran menjadi bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap aspirasi masyarakat. “Kami hadir untuk mendengar langsung keluhan warga dan melihat situasi faktual di lapangan. Hal ini penting sebagai dasar dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian ke depan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak perusahaan dalam rapat kerja,” ujar Sulfakhri Sultan
Masyarakat Desa Lebani melalui aliansi mahasiswa menegaskan bahwa aktivitas tambang dengan menggunakan jalan umum tanpa persetujuan masyarakat dan tidak melalui kajian dampak sosial-lingkungan diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan dialog konstruktif dan penyelesaian yang menyeluruh atas permasalahan yang terjadi di Desa Lebani. (*)