Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Ada aja oknum polisi yang senang menunjukkan arogansinya dengan melecehkan profesi atau diskriminasi terhadap wartawan. Seperti yang dilakukan oknum anggota kepolisian di Polda Kaltara yang menpertanyakan keberadaan wartawan “seolah-olah penjahat” yang sedang liputan pelantikan dan serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) pada Rabu, 28 Mei 2025.
Bukan hanya itu, oknum polisi ini juga sepertinya melaporkan kepada pimpinannya dengan menandai kedua wartawan (lingkaran merah) pada photo tersebut. Seolah-olah keberatan atau tidak senang kehadiran wartawan meliput acara tersebut.
Kedua wartawan yang mendapatkan tindakan diskriminasi dari oknum polisi adalah Bli Wahyu Rahadia dari publika.com dan Didi Febriandi dari kaltaraaktual.com.
Bli Wahyu Rahadia mengungkapkan, pihaknya mengaku terkejut setelah mendapat “intimidasi” dari oknum polisi Polda Kaltara tersebut.
“Harusnya kalau kami tidak boleh meliput sudah disampaikan sebelum upacara sertijab digelar,” kata Bli Wahyu pada Kamis, 29 Mei 2025.
“Usai acara kami juga sempat bersalaman dan tegur sapa dengan pak Kapolda dan Pejabat Utama Polda Kaltara, lantas dimana salah kami,” tambah dia.
Ia menilai, tindakan oknum polisi tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk meliput peristiwa di Polda seperti peliputan kegiatan Sertijab di Polda Kaltara,” tegasnya
Bli mengaku kecewa atas perlakuan oknum Polda Kaltara tersebut bahkan terkejut mendapatkan fotonya yang dilingkari warna merah oleh oknum polisi itu.
“Yang jelas ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko saat dikonfirmasi mengatakan akan membahas kejadian tersebut di internal Polda Kaltara.
“Kebetulan saya masih di Jakarta, besok saya akan bicarakan dalam internal lebih dahulu bersama bapak Kapolda, Terima kasih atas masukannya,” tutupnya.
Disisi lain Ketua SMSI Kaltara Viktor Ratu meminta Polda Kaltara menindak tegas oknum polisi tersebut.
Bahkan perlakuan oknum polisi Polda Kaltara yang tidak menyenangkan tersebut menjadi atensi serius SMSI Kaltara.
Viktor mengaku kaget setelah mengetahui kronologis yang dialami kedua wartawan media online di Kaltara.
“Saya sudah mendengarkan kronologis kejadiannya, mereka ini anggota SMSI. Kami kecewa atas perlakuan yang tidak menyenangkan ini,” tegas dia.
“Seharusnya ini tidak perlu terjadi apalagi kedua jurnalist ini sudah sering kali melakukan peliputan di Mapolda,” tambah dia.
“Oknum polisi tersebut melaporkan secara berlebihan dengan narasi yang kurang pantas. Kami minta bapak Kapolda Kaltara bisa menegur personilnya atas kejadian tersebut, dua anggota SMSI ini menjalankan tugas peliputan biasa yakni sertijab Dirreskrimsus,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dinilai telah melanggar kebebasan pers atau Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Kami juga berharap agar narasumber dari instansi manapun terbuka jika di konfirmasi sama wartawan,” tutupnya.(*)