Nunukan (BERANDATIMUR) – Pendaftaran sertifikat tanah gratis yang dikenal dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 2025 telah ditutup. Sehubunagn dengan, pendaftar telah memenuhi kuota sebanyak 400 bidang.
Demikian disampaikan Fajar Ramadhani, Kepala Seksi Pemenuhan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan kepada media ni pada Senin, 14 Juli 2025. Ia mengatakan, Kabupaten Nunukan hanya mendapatkan kuota pada 2025 ini sebanyak 400 bidang saja, akibat dari efsiensi anggaran.
Padahal pada 2024, Kabupaten Nunukan mendapatkan kuota sebanyak 5.400 bidang sehingga dapat dikatakan mengalami penurunan sangat signifikan pada 2025 ini. “Terjadi penurunan (kuota sertifikat gratis) sangat jauh dibandingkan pada tahun 2024 yang masih mendapai 5.400 bidang,” ungkap dia.
Pendaftaran untuk mendapatkan sertfikat gratis atau PTSL ini dimulai pada Januari-Desember tahu anggaran berjalan. Syaratnya, tentunya memiliki lahan berupa bidang perumahan maupun pertanian atau perkebunan.
Untuk lahan perumahan yang layak mendapatkan PTSL luasnya maksimal 5.000 persegi dan lahan perkebunan atau pertanianan maksimal 5 hektar. “Jadi ada batas maksimalnya untuk lahan yang bisa mendapatkan sertfikat PTSL. Dulu zaman SBY (presiden ke-6) namanya prona,” terang Fajar.
PTSL adalah program pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah secara sistematis dan lengkap. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah.