Home / Advetorial

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:46 WIB

DPRD Nunukan Berniat Usulkan Perda Kearifan Lokal

Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi I DPRD Nunukan berniat mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kearifan lokal. Tujuannya agar memberikan perlindungan hukum terhadap kebiasaan masyarakat di wilayah perbatasan yang menggantungkan penghidupan dalam norma adat dan kebutuhan sosial ekonomi sehari-hari.

Hal ini dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono, usai menghadiri pemusnahan barang tegahan di Kantor Bea Cukai Nunukan pada, Selasa 14 Oktober 2025. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan peraturan mengenai kearifan lokal perlu diadakan agar hukum dapat berpihak dan selaras dengan realitas sosial masyarakat di wilayah perbatasan.

“Kami mendorong pemerintah, dalam hal ini Bupati dan seluruh instansi terkait, untuk bersama-sama menyusun Perda Kearifan Lokal atau yang sering disebut living law, yakni hukum yang hidup dalam masyarakat. Kebiasaan masyarakat harus memiliki perlindungan hukum agar tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh oknum,” ujarnya.

Ia mencontohkan, banyak masyarakat Kabupaten Nunukan menggunakan barang kebutuhan pokok asal Malaysia seperti gas elpiji dan minyak goreng. Kondisi ini, kata dia, merupakan bentuk “living law” yang muncul karena kebutuhan dan kedekatan geografis antarnegara, bukan semata pelanggaran hukum.

“Kalau kita lihat realitasnya, hampir di setiap rumah ada gas dan minyak goreng produk Malaysia. Ini bukan semata-mata pelanggaran, tetapi bentuk adaptasi masyarakat di wilayah perbatasan yang berusaha bertahan hidup di tengah kesenjangan nilai mata uang rupiah dan ringgit,” jelasnya.

Tanpa payung hukum yang jelas, kata dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. “Jangan sampai aparat menakuti masyarakat atau pelaku usaha kecil. Ketakutan itu bisa menyebabkan harga barang naik dan membebani kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Ia mencontohkan masih maraknya perdagangan pakaian bekas di Kabupaten Nunukan. Hal ini disebabkan regulasi terkait impor dan perdagangan pakaian bekas belum jelas sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dalam penerapannya.

Jangan Lewatkan  Usai Sholat Id Adha, Gubernur Kaltara Open House di Rujab

“Harus ada pembeda antara perdagangan dengan ekspor-impor. Jangan disamakan karena masing-masing memiliki aturan berbeda,” tegasnya.

Selanjutnya, anggota Komisi I DPRD Nunukan ini menilai perda kearifan lokal dapat menegakkan hukum tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. “Hukum tetap harus berjalan, tapi pemerintah juga harus mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebelum menegakkan aturan secara ketat,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, kehidupan masyarakat di perbatasan sangat bergantung pada ketersediaan bahan pokok seperti minyak, beras, gula, dan gas elpiji. Jika pasokan terbatas, masyarakat terpaksa mencari alternatif dari negara tetangga. “Pemerintah harus hadir memastikan kebutuhan ini terpenuhi agar masyarakat tidak terpaksa melanggar aturan,” ujarnya.

Karena itu ia berharap Perda Kearifan Lokal nantinya menjadi solusi komprehensif antara penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. “Kami ingin ada keseimbangan antara hukum dan kebijakan. Hukum ditegakkan, tapi kebijakan juga harus memberi ruang bagi masyarakat agar tetap bisa hidup layak,” pungkas Andi. (*)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Kapolda Kaltara Hadiri Peresmian Gedung Faklutas Kedokteran UBT

Advetorial

Pelaku Jambret Spesial Wanita Diringkus Saat Mau Jual Barbuk

Advetorial

Peringati HUT kemerdekaan RI Ke-78, Gubernur Kaltara Naik Motor ke Krayan

Advetorial

Berbagi Sehat dan Bakti Sosial di Kawasan Tengkayu I Kota Tarakan

Advetorial

DPRD Nunukan Pertegas Kedudukan Pokir

Advetorial

Bupati Nunukan Sampaikan Visi Misi Pada Rapat Paripurna DPRD

Advetorial

Kapolda Kaltara Terima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Advetorial

Polda Kaltara Kerahkan Personel BKO ke Polres-Polres PAM Pilkada 2024