MAKASSAR (BERANDATIMUR) – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar Prof Dr Karta Jayadi dinonaktifkan karena sedang menjalani proses hukum tindak pidana dugaan pelecehan seksual di Polda Sulsel. Atas laporan anak buahnya berinisial DR QDB berkaitan dengan kasus yang terjadi 2022-2024.
Penonaktifan Rektor UNM ini dibenarkan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Dr Syahruddin Saleh di Makassar pada Selasa, 4 Nopember 2025. Hal ini berdasarkan sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) RI berdasarkan laporan DR QDB juga beberapa waktu lalu.
“Prof Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Penggantinya sudah ada,” ujar Syahruddin.
Ia juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada rugas dan tanggung jawab masing-masing. “Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN,” katanya lagi.
Syahruddin menambahkan penunjukan pelaksana harian (plh) bukan berarti penggantian rektor. Ini adalah prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik. “Penunjukan plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Ia mengatakan, menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum selanjutnya untuk menentukan nasib Prof Dr Karta Jayadi apakah benar bersalah secara hukum atau tidak. “Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ,” katanya lagi.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat ketika dosen UNM berinisial DR QDB melaporkan Rektor UNM ini ke Polda Sulsel pada Agustus 2025. Atas dugaan pelecehan seksual melalui chating whatsapp 2022 lalu. Polda Sulsel telah melakukan pendalaman atas laporan ini dan keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Bahkan sejumlah saksi ahli pun telah dimintai pendapatnya oleh Polda Sulsel dan hasil penyelidikannya telah diumumkan. (*)









