Home / Kaltara

Sabtu, 24 Juni 2023 - 00:32 WIB

Soal Tambang Emas di Sekatak, Diduga Mafia Menggugat PT BTM

Nunukan (BERANDATIMUR) – Perihal lahan tambang emas di Sekatak, Kabupaten Bulungan yang dikelola PT Banyu Telaga Mas (BTM) selama ini, kini digugat oleh perusahaan lain.

Perusahaan yang menggugat adalah PT AMT ke Pengadilan Negeri dan Niaga Surabaya, Jatimdengan dalih perkara penundaan kewajiban pembayaran itang (PKPU).

Sekadar diketahui, sebelumnya PT AMT juga pernah menggugat dengan perkara yang sama namun ditolak.

PT BTM adalah salah satu perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi terhadap lahan tambang emas di Kecamatan Sekatak tersebut.

Dalam perjalanannya, diduga ada oknum mafia tambang yang menjadikan PT BTM sebagai target praktik Hostile Take Over (HTO).

Siaran tertulis yang diterima dari Kantor Hukum GP Law Frim selaku Kuasa Hukum PT BTM menyebutkan, praktik HTO merupakan cara konvensional yang kerap digunakan para mafia tambang. Untuk menggulingkan atau mengambil alih perseroan pemiliki IUP yang sah.

Runik Erwanto, selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum GP Law Frim menyatakan, guna melancarkan aksi HTO ini, mafia tambang biasanya melakukan pendekatan terhadap pemegang saham mayoritas.

Bahkan menjadi bagian dari manajemen perusahaan yang menjadi targetnya, dengan dalih ingin memajukan kelangsungan usaha.

Bukan hanya itu, mafia tambang juga biasanya menjalankan aksi HTO-nya dengan modus membuat sejumlah perjanjian-perjanjian terkait perusahaan. Seperti, pengeboran lahan yang memiliki IUP, kerja sama pengelolaan tambang dan lainnya.

Bentuk perjanjian yang dibuatnya didesain sedemikian rupa sehingga perusahaan mempunyai kewajiban dan atau utang. Lalu, perusahaan dipaksa menjual sahamnya atau akusisi ke perusahaan lain, jika tidak mampu membayar kewajibannya.

Hal ini yang dialami PT BTM, dimana digugat oleh AI (PT AMT) dengan dalih PT BTM memiliki utang atas perjanjian kerja sama sebesar Rp22.448.722.000.

Jangan Lewatkan  Margaret, Bidan Honorer di Daerah Terpencil Peraih Penghargaan dari Ibu Negara

Padahal, perjanjian tersebut tidak diketahui oleh manajemen PT BTM saat ini karena sudah berulang kali berubah kepengurusan, jelas
Runik pada Jumat, 23 Juni 2023.

Untuk itu, Kuasa Hukum PT BTM meminta audit investigasi agar memudahkan penanganannya. Ia menduga, ada organ perusahaan yang melampaui batas kewenangan (ultra vires).

Runik menambahkan, rekayasa hutang melalui praktik HTO sudah lumrah dilakukan oleh mafia tambang, termaksud di Kaltara.

“Yang membuat praktik HTO ini menjamur, penanganan upaya hukum PKPU-nya tidak menegal asas nebis in idem. Jadi permohonan PKPU dapat diajukan berkali-kali, dengan adanya perjanjian yang tidak diketahui pihak perusahaan, bisa jadi ada upaya perbuatan ultra vires,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sandhya rekan Runik dari Kantor Hukum GP Law Firm juga.

Ia mengatakan, upaya ultra vires oleh organ dalam internal perusahaan dapat merugikan perusahaan itu sendiri. Semestinya, jika ada utang atas tindakan ultra vires maka organ dalam perusahaan itu sendiri yang harus bertanggungjawab.

“Semestinya piutang yang semula diajukan kepada perusahaan harusnya didudukkan permasalahannya untuk dicarikan penyelesaiannya secara bersama-sama. Bukan sebaliknya, semata-mata langsung menjadi utang,” ungkap dia.

Permasalahan semacam ini sudah tertuang pada pasal 97 Undang-Undang PT. “Coba saja dibaca, jadi kalau ada organ dalam yang melakukan ultra vires maka yang bertanggungjawab itu organ dalam, bukan perusahaan,” tandasnya. (*)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Kaltara

Atlet Menembak Nunukan Raih Medali Emas di Kejurnas di Jakarta 
Swedia Berniat Gelar Kompetisi Seks

Kaltara

Swedia Akan Gelar Kejuaraan Seks, Apanya yang Dinilai?

Kaltara

Wartawan Ini Terjun di Dunia Politik, Bismillah Maju Nyaleg Untuk Menjawab Pandangan Sinis

Advetorial

Wakapolda Kaltara Hadiri Peresmian RS Abdul Rais Fatah Korem 092/Mrl

Kaltara

Banjir Kiriman Mulai Genangi 5 Desa di Sembakung Atulai

Kaltara

Bara JP Kaltara Nilai Rocky Gerung Sudah tak Waras

Kaltara

Pengembalian Berkas Bacaleg Gelora, Rahman: Bawaslu Nunukan Hanya Ingin Luruskan Regulasi

Advetorial

Polresta Bulungan Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU