Home / Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

Sekarang Meminta Fotocopi atau Scan e-KTP, Terancam Dipenjarakan

JAKARTA – Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022 khususnya pasal 65  menyebutkan dilarang menyebarkan data pribadi masyarakat. Jika ada yang melanggar maka sanksinya dimuat pada pasal 67 yang menyebutkan, sanksi penjara lima tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar

Menyikapi implementasi UU PDP ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjend Dukcapil) Teguh Setyabudi mengimbau agar lembaga pemerintah tidak lagi meminta atau memfotocopi e-KTP masyarakat dalam keperluan apapun.  “Lembaga pemerintah tidak lagi melakukannya (meminta fotocopi e-KTP) karena termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi,” harap Teguh.

Namun dia harapkan lagi agar pemanfaatan e-KTP sebab sudah dilengkapi dengan alat canggih yakni chip. Chip tersebut memuat data pribadi pemiliknya. “Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ,” ungkap Teguh, dikutip dari berbagai media nasional pada Senin 11 Mei 2026.

“Sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” beber Dirjen Dukcapil kemendagri ini.

Ia pun mengimbau kepada seluruh lembaga agar tidak lagi menerapkan fotokopi KTP sekaligus meminta setiap lembaga dapat melakukan pemadanan data. Maka, data pelayanan tidak dilakukan lagi secara manual, tetapi melalui system-to-system.

“Sekarang alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah ada Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, ada DEN, ada Komdigi, Kemenmarves, ada Bappenas, BSSN. Ada kami dari Kemendagri, dan berbagai kementerian lembaga terkait itu bersama-sama,” imbuh Teguh.

Jangan Lewatkan  Benarkah Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi? Anies: Ini Harus Dilawan

Teguh mengharapkan kolaborasi antar pemerintah dan lembaga bisa membuat pemanfaatan KTP dapat lebih optimal lagi. “Mudah-mudahan dengan makin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan,” jelasnya.

Ia kembali menekankan, bahwa e-“KTP sudah dilengkapi dengan alat yang canggih berupa chip sehingga tidak perlu difotokopi lagi ketika dilakukan pelayanan,” tegas Teguh. Karena, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh seraya menambahkan, dilarang juga men-scan e-KTP. Pelarangan mem-fotocopi dan scan e-KTP mulai diberlakukan per Mei 2026. (*)

Share :

Baca Juga

Drawing Piala Duia U-20 Batal, INdonesia Terancam Disanksi FIFA

Nasional

Gagal Selenggarakan Piala Dunia U-20, Indonesia Terancam Dihukum FIFA

Nasional

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir di Perairan Sebatik

Nasional

Danpuspom TNI: Pengakuan Letkol ABC, Uang Dari Pihak Swasta Atas Perintah Kabasarnas

Nasional

Siapa Cawapres Ganjar, Petinggi NU Sebut Sosok Ini
Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah bebas? Benarkan di PKN?

Nasional

Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah Bebas dari Penjara? Benarkah di PKN

Nasional

BP3MI: Menghilang dari Penampungan, Korban Murni Bunuh Diri

Nasional

Ratusan Alumni HMI Siap Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin
SMSI Tolak Perpres Publisher Right

Nasional

SMSI Tolak Rancangan Perpres Publisher Right