JAKARTA – Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022 khususnya pasal 65 menyebutkan dilarang menyebarkan data pribadi masyarakat. Jika ada yang melanggar maka sanksinya dimuat pada pasal 67 yang menyebutkan, sanksi penjara lima tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar
Menyikapi implementasi UU PDP ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjend Dukcapil) Teguh Setyabudi mengimbau agar lembaga pemerintah tidak lagi meminta atau memfotocopi e-KTP masyarakat dalam keperluan apapun. “Lembaga pemerintah tidak lagi melakukannya (meminta fotocopi e-KTP) karena termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi,” harap Teguh.
Namun dia harapkan lagi agar pemanfaatan e-KTP sebab sudah dilengkapi dengan alat canggih yakni chip. Chip tersebut memuat data pribadi pemiliknya. “Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ,” ungkap Teguh, dikutip dari berbagai media nasional pada Senin 11 Mei 2026.
“Sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” beber Dirjen Dukcapil kemendagri ini.
Ia pun mengimbau kepada seluruh lembaga agar tidak lagi menerapkan fotokopi KTP sekaligus meminta setiap lembaga dapat melakukan pemadanan data. Maka, data pelayanan tidak dilakukan lagi secara manual, tetapi melalui system-to-system.
“Sekarang alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah ada Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, ada DEN, ada Komdigi, Kemenmarves, ada Bappenas, BSSN. Ada kami dari Kemendagri, dan berbagai kementerian lembaga terkait itu bersama-sama,” imbuh Teguh.
Teguh mengharapkan kolaborasi antar pemerintah dan lembaga bisa membuat pemanfaatan KTP dapat lebih optimal lagi. “Mudah-mudahan dengan makin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan,” jelasnya.
Ia kembali menekankan, bahwa e-“KTP sudah dilengkapi dengan alat yang canggih berupa chip sehingga tidak perlu difotokopi lagi ketika dilakukan pelayanan,” tegas Teguh. Karena, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh seraya menambahkan, dilarang juga men-scan e-KTP. Pelarangan mem-fotocopi dan scan e-KTP mulai diberlakukan per Mei 2026. (*)









