Home / Nasional

Kamis, 27 Juli 2023 - 11:59 WIB

Jenderal Bintang 3 dan Pamen TNI AU Tersangka Dugaan Suap

Jakarta (BERANDATIMUR) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Kemudian ada perwira menengah TNI AU yakni Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas juga ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023.

Pengungkapan dugaan suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang pada dua lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

Penetapan jenderal binzang 3 ini jadi tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta atau sipil.

Ketiganya adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Dikutip dari Kompas.id, Henri alumni Akademi AU 1988 menjabat Kabasarnas sejak 4 Februari 2021 menggantikan Marsekal Madya (Pur) Bagus Puruhito yang sudah purna tugas. (*)

Editor: M Rusman

 

Jangan Lewatkan  Koalisi Perubahan Klaim Bacawapres Anies Mengerucut 1 Nama, Siapakah Gerangan?

Share :

Baca Juga

PNS Diperbolehkan Poligami, Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Nasional

PNS Pria Diperbolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Nasional

Kasak Kusuk Cawapres, Pengamat: Peluang Erick dan Sandi Lebih Dominan
Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah bebas? Benarkan di PKN?

Nasional

Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah Bebas dari Penjara? Benarkah di PKN

Nasional

Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober

Nasional

Status Internasional Bandara Juwata Tarakan, Dicabut

Nasional

BREAKINGNEWS – Loyalis Anas Urbaningrum Siap Melawan, danĀ  Tertawakan Abraham SamadĀ 

Nasional

KPK Geledah Kantor Kemensos, Tri Risma Sebut Nama Jokowi

Nasional

Hanura dan Partai Buruh Dukung Ganjar di Pilpres 2024