Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 29 Juli 2023 - 13:26 WIB

491 Anak TKI di Malaysia Terima Beasiswa Lanjut ke SMA/SMK

Kota Kinabalu (BERANDATIMUR) – Pemerintah terus berupaya memeratakan layanan pendidikan kepada warga negara termasuk anak pekerja migran atau tenaga kerja di luar negeri.

Berdasarkan siaran tertulis yang diterima media ini menyebutkan, sebanyak 491 anak pekerja migran di seluruh Malaysia mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Ratusan anak TKI yang mengikuti repatriasi atau dikenal Gema Cinta 2023 ini berasal dari Sabah, Sarawak, Johor Baru dan Kuala Lumpur.

Dari 491 anak pekerja migran di Malaysia yang mendapatkan beasiswa masing-masing 300 peserta didik penerima beasiswa ADEM dan 191 lainnya penerima beasiswa yayasan.

Ke-491 anak TKI ini akan diberangkatkan ke sekolah lanjutan atas tujuan dilepas serentak pada 28 Juli 2023 dan diberangkatkan pada Agustus 2023.

Pelepasan siswa siswi anak TKI ini dihadiri jajaran dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kuala Lumpur.

Sekadar informasi ada Keduanya berharap pendidikan anak-anak 77 anak TKI yang sudah tamat di jenjang pendidikan sekolah menengah atas yang mendapatkan beasiswa ADIK khusus anak pekerja migran untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dari Pemerintah Indonesia pada 2023.

Layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia di Malaysia melalui Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL), Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB), Community Learning Center (CLC), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). (***)

Jangan Lewatkan  Resmi, ASN Bulukumba Pakai Seragam Batik Lokal Baru

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Ajak Pembudidaya Rumput Laut Gantung Tali, Demi Dongkrak Harga

Hukum dan Kriminal

Polres Bulukumba Apresiasi Pemda Gagas Raperda Narkoba

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Nanas Rp60 M, Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

Perekonomian Kaltara Tumbuh 5,23 Persen pada Triwulan I-2023
PSSI Berniat Pasang VAR di Stadion

Hukum dan Kriminal

Suporter Dilarang Away, Erick Thohir: Antisipasi Sanksi Tegas FIFA
Pemusnahan Barang Sitaan

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,8 M

Hukum dan Kriminal

TKI Ini, 7 Tahun Baru Mudik Lebaran di Kampung Halaman

Hukum dan Kriminal

Waddduuhhh! Ustadz Ditangkap Bawa Sabu-Sabu Saat Mau Mengajarkan Agama di Lapas