Home / Ekonomi-Bisnis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:35 WIB

Minyak Goreng dan Gula Pasir Malaysia “Dilarang” Diperdagangkan di Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah menandatangani kesepakatan baru terkait perjanjian perdagangan perbatasan “barter trade agreement (BTA)”

Kesepakatan baru tersebut di tandatangani Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan dan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz di Kuala Lumpur pada Kamis, 8 Juni 2023.

Ada sejumlah barang asal Malaysia bisa masuk di Indonesia, begitu juga sebaliknya beberapa produk Indonesia dibenarkan masuk Malaysia.

Data yang diperoleh dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMK Provinsi Kaltara, barang Malaysia yang bisa disuplai masuk Indonesia di perbatasan sebanyak 32 item. Puluhan item ini tidak termasuk minyak goreng dan gula pasir serta barang elektronik.

Sedangkan produk Indonesia yang bisa masuk Malaysia sebanyak 60 item termasuk rokok.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindagkop dan UMK Provinsi Kaltara Hj Hasriyani kepada media ini pada saat forum grup discucion dengan pedagang lintas batas di Nunukan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia menegaskan, pada perjanjian perdagangan perbatasan terbaru 2023 barang Malaysia yang busa diperdagangkan di wilayah perbatasan seperti Nunukan ini tidak ada minyak goreng dan gula pasir.

Oleh karena itu, kedua produk Malaysia berarti tidak dibenarkan diperdagangkan di wilayah perbatasan, ujar dia.

Secara tidak langsung, kedua produk Malaysia yang banyak disukai masyarakat di wilayah perbatasan dilarang diperdagangkan di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya.

“Dalam item perjanjian perdagangan perbatasan antara Indonesia-Malaysia yang baru tidak tercantum minyak goreng dan gula pasir. Berarti tidak boleh atau dilarang,” ucap Hasriyani.

Ini daftar barang Malaysia yang bisa masuk Kabupaten Nunukan:

 

Berikut daftar barang Indonesia yang bisa masuk Malaysia:

Kedua produk ini tidak masuk dalam item BTA 2023, tentunya bakal menimbulkan permasalahan baru di wilayah perbatasan. Sehubungan dengan ketersediaan kedua produk (minyak goreng dan gula pasir) dalam negeri kadangkala sangat kurang.

Jangan Lewatkan  Realisasi Investasi di Kaltara Sudah Mencapai Rp15 T, Didominasi Modal Asing

Selain itu, harga juga sangat jauh beda antara produk dalam negeri dan produk Malaysia. Dimana harga produk Malaysia jauh lebih murah dan mudah didapatkan. Juga kualitasnya lebih baik.

Barter trade agreement ini pertama kali berlaku pada 24 Agustus 1970. Seriring dengan kondisi wilayah dan pertimbangan lainnya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat perbatasan, BTA diperbarui dengan pengaturan dan mekanisme serta pengawasannya.

Peninjauan ulang pertama kali terhadap BTA 1970 dilakukan pada 21–22 Juli 2009 di Bandung, hingga akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi pada pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022.

Penandatanganan perjanjian baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat kedua negara yang tinggal di daerah perbatasan. (Redaksi) 

Share :

Baca Juga

Ekonomi-Bisnis

Realisasi Investasi di Kaltara Sudah Mencapai Rp15 T, Didominasi Modal Asing

Ekonomi-Bisnis

Kapolri: Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas (Cakar)

Ekonomi-Bisnis

H+2 Lebaran, Aktivitas Perekonomian di Nunukan Masih Sepi
Kalah Bersaing, Minyak Goreng Produk Dalam Negeri Menghilang di Pasar Nunukan

Ekonomi-Bisnis

Kalah Bersaing, Produk Dalam Negeri Menghilang di Pasaran, Minyak Goreng Malaysia Kuasai Pasar di Nunukan

Ekonomi-Bisnis

Hadiri Pelantikan DPP BMWI, Menkop: Prasyarat Negara Menjadi Maju dari Enterpreneurnya

Ekonomi-Bisnis

Harga Rumput Laut di Nunukan Mulai Naik

Ekonomi-Bisnis

Pedagang Lintas Batas Pertanyakan Pelabuhan Bongkar Resmi
Pasokan Normal dari Sulsel, Harga Bahan Pokok di Nunukan Stabil

Ekonomi-Bisnis

Pasokan Normal, Harga Stabil Selama Ramadan, Pedagang: Kalau tidak Ada dari Sulsel, Kita Kelaparan di Sini