Home / Ekonomi-Bisnis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:01 WIB

Pedagang Lintas Batas Pertanyakan Pelabuhan Bongkar Resmi

Nunukan (BERANDATIMUR) – Selama ini, sejak puluhan tahun silam pelabuhan bongkar barang-barang dari Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kaltara masih semrawut alias tidak jelas tempatnya.

Ada kalanya di pelabuhan liar sepanjang Jalan Lingkar, Jembatan Bongkok, Pasar Yamaker, Jembatan Inhutani, Tanjung Batu dan sekarang ada juga di permukiman dekat Kantor Lurah Nunukan Timur.

Kemudian, produk Malaysia juga banyak didrop di pelabuhan-pelabuhan tak resmi di Pulau Sebatik.

Ketidakjelasan tempat bongkar barang-barang dari Sabah, Malaysia ini membuat pedagang lintas batas kebingungan. Menyebabkan seringkali diobok-obok oleh pihak tertentu.

Oleh karena itu, pedagang lintas batas yang hadir pada Forum Grup Discussion (FGD) pada Selasa, 29 Agustus 2023 meminta kejelasan tempat atau pelabuhan bongkarnya.

Hal ini dijawab oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UMK Provinsi Kaltara Hj Hasriyani, bahwa tujuan FGD ini digelar untuk mencari titik temu perihal pelabuhan bongkar tersebut.

Sehubungan produk dari luar negeri masuk dalam kategori impor maka pelabuhan tempat bongkarnya harus jelas. Agar pengawasan lebih tertib dan mudah dilakukan.

Sementara di Kabupaten Nunukan ini hanya ada satu pelabuhan yang masuk kategori bongkar barang impor yakni Pelabuhan Tunon Taka, beber Hariyani.

Hanya saja, sesuai penjelasan dari PT Pelindo selaku perusahaan pengelola Pelabuhan Tunon Taka mengakui sarana prasarananya belum memenuhi standar.

Oleh karena itu, Kadisperindagkop dan UMK Kaltara ini mengajak semua stakeholder di Kabupaten Nunukan untuk mencari solusinya. Supaya pedagang lintas batas punya tempat tetap untuk membongkar barang dari Malaysia.

Namun pada FGD ini disepakati, bahwa instansi yang punya kewenangan menentukan pelabuhan bongkar produk dari luar negeri adalah syahbandar atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP).

Jangan Lewatkan  Rupiah Rontok, Krisis Moneter Mengancam?

“Jadi sudah terungkap bahwa KSOP yang punya kewenangan menentukan pelabuhan tempat bongkar produk dari luar negeri,” sebut dia. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

1 Juli 2024 Diberlakukan NIK Jadi NPWP, Terakhir Validasi 30 Juni 2024
Kalah Bersaing, Minyak Goreng Produk Dalam Negeri Menghilang di Pasar Nunukan

Ekonomi-Bisnis

Kalah Bersaing, Produk Dalam Negeri Menghilang di Pasaran, Minyak Goreng Malaysia Kuasai Pasar di Nunukan

Ekonomi-Bisnis

Percepat Pelayanan, PT Pelindo Nunukan Tambah 2 Armada TrontonĀ 

Ekonomi-Bisnis

Pertamina Diminta Berperan Jaga Ketahanan Energi Nasional

Ekonomi-Bisnis

Realisasi Investasi di Kaltara Sudah Mencapai Rp15 T, Didominasi Modal Asing
H-7 Ramadan, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Nunukan Naik

Ekonomi-Bisnis

Harga Telur Ayam Melonjak Tajam, Cabai Rawit Lokal Ikut Naik
Indonesia Produksi BBM Biosolar (B35)

Ekonomi-Bisnis

Indonesia Produksi Biosolar B-35, Solar Campur Minyak Sawit

Ekonomi-Bisnis

Minyak Goreng dan Gula Pasir Malaysia “Dilarang” Diperdagangkan di Nunukan