Home / Pemilu / Politik

Selasa, 14 November 2023 - 18:02 WIB

KPU Nunukan Siapkan 175 Titik Pemasangan Alat Kampanye

Nunukan (BERANDATIMUR) – Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki detik-detik terakhir, dimana masa kampanye akan dimulai pada 28 Nopember 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pun terus mempersiapkan sarana prasarana berupa lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta atau partai politik maupun calon legislatif dan calon presiden-calpn wakil presiden.

Sebanyak 175 titik pada 163 lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan ditetapkan menjadi tempat pemasangan alat kampanye bagi peserta Pemilu 2024.

Plh Ketua KPU Nunukan, Dedi pada rapat koordinasi titik alat peraga kampanye, Selasa, 14 Nopember 2023 berpesan kepada peserta pemilu 2024 agar pemasangan APK pada saat tahapan masa kampanye agar tetap menjaga estetika atau keindahan. Serta memperhatikan kenyamanan bagi masyarakat lainnya.

Penentuan lokasi dan titik pemasangan APK tidak lain adalah untuk menjaga estetika wilayah agar APK tidak tersebar disebarang tempat, ucap Dedi.

Mengenai adanya peserta Pemilu 2024 atau calon legislatif yang memasang alat peraga di luar titik yang telah ditentukan oleh KPU Nunukan pada intinya tidak dilarang. Sepanjang mendapatkan izin dari pemilik lahan atau lokasi tempat memasang, sebut Komisioner KPU Nunukan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Rusli Haeruddin pada hari yang sama.

Adapun lokasi atau titik pemasangan APK yang ditetapkan KPU Nunukan yakni:
Kecamatan Nunukan terdapat 21 titik, Nunukan Selatan 16 titik, Sebatik (11), Sebatik Barat (16), Sebatik Utara (6), Sebatik Timur (7), Sebatik Tengah (13).

Lalu, di Kecamatan Seimenggaris (13), Sebuku (13), Tulin Onsol (11), Sembakung (7), Lumbis (9), Lumbis Ogong (6), Krayan (2), Krayan Selatan (1), Sembakung Atulal (7), Krayan Barat (2), Krayan Tengah (1), Krayan Timur (4), Lumbis Panslangan (2), Lumbis Hulu (2).

Jangan Lewatkan  Menuju Pilkada Nunukan (3): Pengurus TKI Mengeluh, Pengurusan Pergantian Paspor Harus Dikembalikan ke Nunukan

Rusli menyatakan, penentuan lokasi ini dilakukan oleh Kesbangpol Kabupaten Nunukan.

Titik yang sudah ditentukan ini, peserta Pemilu 2024 atau calegĀ  bebas memasang atau tidak dibatasi ukuran alat kampanyenya dalam bentuk baliho atau spanduk.

Sementara alat kampanye lainnya berupa, kartu nama, pamflet, selebaran, stiker, gantungan kunci, dan lain-lainnya.

Mengenai kampanye terbuka yang diberikan kepada calon agar memperhatikan prosedurnya yaitu terlebih dahulu mendapatkan izin keramaian dari aparat kepolisian dan menyampaikan kepada Bawaslu setempat. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Pilkada

IRAMA Unggul 4.300-an Suara, Tim Pemenangan Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Nasional

Dukungan Capres Jokowi, Sudah Mengerucut ke Satu Nama

Pemilu

Penghitungan Suara di Kecamatan Nunukan Diwarnai Mati Lampu

Pilkada

Putusan MK No.60/2024 Bakal Ubah Konstelasi Politik di Pilkada Nunukan

Kaltara

Ingkong Ala Daftar Bakal Cawagub Kaltara di PDIP

Daerah

DPRD Nunukan Segera Ajukan Pengesahan H Irwan Sabri-Hermanus ke Mendagri

Pemilu

Ini Kelebihan dan Kelemahan Sistim Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Pilkada

KPU Nunukan Terbitkan Keputusan Tentang Pencalonan Kepala Daerah