Home / Pemilu / Politik

Selasa, 21 November 2023 - 10:56 WIB

Sosialisasi Kampanye dan Bimtek Sikadeka, KPU Nunukan: Perhatikan Aspek Administrasi

Nunukan (BERANDATIMUR) – Pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat, hari H pemungutan suara digelar 14 Pebruari 2024. Intensitas kegiatan yang diselenggarakan KPU Nunukan pun mulai meningkat. Khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023, sisa menghitung hari saja.

KPU Nunukan terus menggelar sosialisasi berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 khususnya pelaksanaan kampanye. Kali ini, sosialisasi kampanye dan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Sikadeka pada Selasa 21 Nopember 2023 di Hotel Lenfin Jalan TVRI Kelurahan Nunukan Timur.

Ketua KPU Nunukan, Rahman yang membuka sosialisasi ini menyatakan, semakin intensnya pertemuan-pertemuan dengan peserta Pemilu 2024 berkaitan dengan tahapan menandakan hari H semakin dekat

“Biasanya jika kegiatan-kegiatan pertemuan yang semakin intens menandakan pelaksanaan Pemilu semakin dekat,” ucap Rahman.

Pada kesempatan itu, dia berharap, partai politik seyogyanya benar-benar memperhatikan tahapan-tahapan kampanye agar nantinya tidak melakukam kekeliruan.

Bahkan Rahman lebih menekankan kepada partai politik agar memperhatikan dengan sebaik-baiknya berkaitan dengan tahapan kampanye. Khususnya perihal administrasi yang dibutuhkan, agar selalu berkoordinasi dengan KPU Nunukan apabila ada hal-hal yang kurang dimengerti.

Rahman juga berpesan agar partai politik peserta Pemilu 2024 senantiasa mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu dengan tidak mengganti perwakilan setiap kegiatan.

“Diusahakan mengutus perwakilan setiap kegiatan dengan tidak mengganti-ganti orangnya supaya bisa memahami materi yang disampaikan. Kalau setiap kegiatan orangnya diganti ditakutkan tidak memahami materi sebelumnya,” ujar Rahman.

Sosialisasi dan bimtek yang dilaksanakan kali ini berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dan dana pelaporan dana khusus kampanye diikuti pimpinan dan perwakilan partai politik. Pelaksanaan kampanye secara rinci dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Rokok Arrow Berpita Cukai tak Sah Lolos Beredar di Nunukan, Ini Alasan Ditpolairud

Share :

Baca Juga

Pemilu

Megawati Sebut Parpol Mengantri Ingin Bergabung Tapi Ada Masih Malu-malu Kucing

Nasional

PDIP Umumkan Capres, Jokowi di Solo Mendadak ke Jakarta

Pemilu

Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Politik

Lapangan Kerja Susah, Anak Milenial Malinau Memilih Gabung di PKN
PPP Ajak KIB Gabung PDIP

Pemilu

KIB Tetap Solid, PPP Ajak PAN dan Golkar Gabung di PDIP

Nasional

Nasdem dan Demokrat Bakal Merapat ke Koalisi PDIP, Denny: Bidak yang Dikorbankan

Pemilu

Golkar Bermanuver Temui Demokrat, PPP Temui Megawati, Pengamat: KIB Tinggal Nama

Nasional

Jokowi Bisiki Megawati Soal Capres 2024