Home / Pemilu / Politik

Selasa, 21 November 2023 - 10:56 WIB

Sosialisasi Kampanye dan Bimtek Sikadeka, KPU Nunukan: Perhatikan Aspek Administrasi

Nunukan (BERANDATIMUR) – Pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat, hari H pemungutan suara digelar 14 Pebruari 2024. Intensitas kegiatan yang diselenggarakan KPU Nunukan pun mulai meningkat. Khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023, sisa menghitung hari saja.

KPU Nunukan terus menggelar sosialisasi berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 khususnya pelaksanaan kampanye. Kali ini, sosialisasi kampanye dan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Sikadeka pada Selasa 21 Nopember 2023 di Hotel Lenfin Jalan TVRI Kelurahan Nunukan Timur.

Ketua KPU Nunukan, Rahman yang membuka sosialisasi ini menyatakan, semakin intensnya pertemuan-pertemuan dengan peserta Pemilu 2024 berkaitan dengan tahapan menandakan hari H semakin dekat

“Biasanya jika kegiatan-kegiatan pertemuan yang semakin intens menandakan pelaksanaan Pemilu semakin dekat,” ucap Rahman.

Pada kesempatan itu, dia berharap, partai politik seyogyanya benar-benar memperhatikan tahapan-tahapan kampanye agar nantinya tidak melakukam kekeliruan.

Bahkan Rahman lebih menekankan kepada partai politik agar memperhatikan dengan sebaik-baiknya berkaitan dengan tahapan kampanye. Khususnya perihal administrasi yang dibutuhkan, agar selalu berkoordinasi dengan KPU Nunukan apabila ada hal-hal yang kurang dimengerti.

Rahman juga berpesan agar partai politik peserta Pemilu 2024 senantiasa mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu dengan tidak mengganti perwakilan setiap kegiatan.

“Diusahakan mengutus perwakilan setiap kegiatan dengan tidak mengganti-ganti orangnya supaya bisa memahami materi yang disampaikan. Kalau setiap kegiatan orangnya diganti ditakutkan tidak memahami materi sebelumnya,” ujar Rahman.

Sosialisasi dan bimtek yang dilaksanakan kali ini berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dan dana pelaporan dana khusus kampanye diikuti pimpinan dan perwakilan partai politik. Pelaksanaan kampanye secara rinci dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Maroko Melaju, 4 Negara Ini Pulang Dengan Kepala Tertunduk

Share :

Baca Juga

Pemilu

Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Politik

Wiranto Bawa Gerbong Kader Hanura Daftar Caleg di PPP

Pemilu

PPK Mendadak Hentikan Rekapitulasi Suara Atas Arahan Lisan KPU RI. Ada apa?

Nasional

Hanura dan Partai Buruh Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Politik

PKN Nunukan Rombak Pengurus, 95 Persen Wajah Baru

Advetorial

Ini Jadwal Tahapan Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Nunukan

Pemilu

Masa Tenang, Hari Galau Bagi Caleg

Pilkada

Abe-Serfianus Direkomendasikan Partai Gerindra