Home / Pemilu / Politik

Senin, 19 Februari 2024 - 10:38 WIB

PPK Mendadak Hentikan Rekapitulasi Suara Atas Arahan Lisan KPU RI. Ada apa?

Nunukan (BERANDATIMUR) – Tahapan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang sedang berlangsung pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiba-tiba dihentikan sehingga memunculkan persepsi liar bagi peserta pemilu dan masyarakat.

Penghentian mendadak ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rahman melalui sambungan telepon pada Senin, 19 Pebruari 2024. “Iya benar proses rekapitulasi di PPK dihentikan,” ucap Rahman kepada awak media ini.

Ia menjelaskan, penghentian proses rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2024 atas arahan lisan KPU RI kepada KPU Kaltara yang disampaikan melalui grup whatsapp dan diteruskan ke KPU kabupaten/kota di Kaltara. “Penghentian (rekapitulasi suara) ini dihentikan sesuai arahan KPU RI melalui KPU Kaltara yang diteruskan ke KPU kabupaten/kota di grup whasaap,” terang Rahman.

Ketika ditanyakan alasan KPU RI menginstruksikan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Ketua KPU Nunukan ini mengatakan belum ada surat resmi dan masih sebatas arahan melalui grup whatsapp. Alasannya, lanjut dia, katanya sedang dilakukan perbaikan sistim Sirekap di KPU RI yang mengalami error.

“Instruksi dari…kalau saya lihat ini ya digrupnya KPU kabupaten/kota karena ini kan diteruskan pesannya ini dari KPU RI. Jadi secara berjenjang digrupnya KPU provinsi (Kaltara) ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota meneruskan ke PPK. Untuk menghentikan sementara. Apa alasannya? Kalau saya melihat isinya itu karena ada perbaikan data di Sirekap. Jadi saya tidak tau secara rinci ya karena pesannya begitu. Jadi ada perbaikan data di Sirekap,” jelas Rahman.

Sesuai dengan pesan singkat dari KPU RI kepada KPU provinsi yang diterukan kepada KPU kabupaten/kota, penghentian akan dilakukan hingga 20 Pebruari 2024. Mengenai surat resmi dari KPU RI, kata Rahman, KPU Kaltara memang ada surat resmi tetapi redaksinya di dalam menyebutkan sambil menunggu surat (dari KPU RI),” tambahnya.

Jangan Lewatkan  Lapangan Kerja Susah, Anak Milenial Malinau Memilih Gabung di PKN

Perintah penghentian rekapitulasi secara mendadak dari KPU RI, Rahman akui, ada juga voice note yang beredar di grup whatsapp. Namun tidak dijelaskan secara rinci asal usul voice note tersebut yang berisi perintah penghentian rekapitulasi suara di PPK.

Rahman juga mengaku telah mempertanyakan terkait dengan isi voice note tersebut melalui grup whatsapp para pimpinan KPU Provinsi Kaltara dengan KPU Kabupaten/kota. Dimana, dibenarkan isi daro voice note tersebut adalah benar.

“Teman2 Kabag KPu provinsi, terkait dgn hal tsb yg disampaikan Bu Karo, mohon disampaikan kepada KPU Kab Kota msg2 agar meneruskan ke PPK bahwa bagi yg pleno kecamatan hari ini, agar direschedule menjadi tgl 20 dst, karena kita ingin memastikan bahwa kualitas data yg digunakan utk rekap kecamatan, lebih akurat. Surat resmi sedang proses ttd Pak Ketua,” demikian pesan singkat yang diduga dari KPU RI kepada KPU Kaltara yang diterima dari Ketua KPU Nunukan.

Mengenai penghentian tahapan rekapitulasi suara secara mendadak ini dibenarkan pula oleh Ketua PPK Nunukan, Herman. Melalui sambungan telepon pada 20 Pebruari 2024, Herman menyatakan, memang menerima pesan singkat dari KPU Nunukan terkait dengan perihal tersebut.

Herman juga mengatakan, penghentian rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan Nunukan juga atas permintaan dan persetujuan dari saksi-saksi peserta pemilu (parpol). Alasannya, saksi keberatan karena data hasil rekapitulasi manual di tingkat kecamatan berbeda dengan data dalam Sirekap.

Perintah melalui pesan singkat ini diterima oleh PPK Nunukan pada Minggu sore, 18 Pebruari 2024. “Ada arahan dari KPU RI dan permintaan saksi juga untuk menghentikan proses rekapitulasi suara,” ujar dia via telepon selulernya.

“Kami mau lanjut tapi saksi mereka bilang terkait dengan perekapan itu nanti bermasalah jadi kalau mau dihentikan dihentikan saja. Iya kami ikutlah karena smeua saksi sepakat mau ditunda dulu sampai 20 (Pebruari 2024),” kata Herman.

Jangan Lewatkan  PDIP Umumkan Capres, Jokowi di Solo Mendadak ke Jakarta

Sebenarnya, sebut Herman, PPK Nunukan tetap ingin melanjutkan proses rekapitulasi suara sebelum ada surat resmi dari KPU RI. Karena penghentian ini hanya berdasarkan pada arahan lisan saja. Namun, saksi parpol meminta agar dihentikan saja sehingga PPK Nunukan mengikuti kesepakatan tersebut.

Selain itu, saksi parpol berpatokan pada penghentian yang dilakukan oleh PPK Nunukan Selatan. “Jadi penghentian rekapitulasi suara di PPK NUnukan Selatan ini yang dijadikan patokan oleh saksi-saksi,” beber dia.

Tahapan rekapitulasi suara di PPK Nunukan yang dilakukan dengan mekanisme empat panel ini dimulai Jumat, 16 Pebruari 2024 baru dilakukan untuk Kelurahan Nunukan Barat. Itupun belum rampung untuk reakpitulasi suara untuk pemilihan caleg DPRD Provinsi dan kabupaten. Sedangkan rekapitulasi suara untuk Kelurahan Nunukan Timur baru menyelesaikan pemilihan presiden dan wakil presiden. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Kaltara

Wartawan Ini Terjun di Dunia Politik, Bismillah Maju Nyaleg Untuk Menjawab Pandangan Sinis

Pemilu

Bawaslu: KPU Membenarkan Mencoblos Pakai KK tak Diatur UU

Pemilu

1 Parpol tak Menyerahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg di KPU Nunukan

Internasional

Panwaslu LN Kota Kinabalu Optimis Kantong WNI di Perkebunan Gunakan Hak Suara

Nasional

Jokowi Bisiki Megawati Soal Capres 2024

Pemilu

Bawaslu Minta Parpol Buka Sendiri APK Sebelum Masa Tenang

Nasional

Ketum Parpol Kumpul di Istana Negara, Berpotensi Usung Ganjar-Prabowo

Nasional

Kasak Kusuk Cawapres, Pengamat: Peluang Erick dan Sandi Lebih Dominan