Nunukan (BERANDATIMUR) – Berhembus isu tidak sedap dari internal PT Nunukan Bara Sukses (NBS) setelah memberhentikan karyawannya tanpa membayarkan pesangon sebagai hak penuh pekerja. Kini, pekerjanya membeberkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yakni tidak punya kontrak kerja.
Manager HRD PT NBS, Wasikun yang berusaha dikonfirmasi beberapa kali terkait perihal ini melalui sambungan telepon maupun whatsaap, namun tidak direspon. Hanya membalas whatsapp awak media, jika memang seorang wartawan harus memperlihatkan kartu pers dan sertifikat UKW.
Wasikun juga meminta awak media agar mendatanginya di site, mungkin maksudnya Site Sujau Kecamatan Sebuku karena tidak disebutkan nama sitenya. “Saya sudah sampaikan dari awal, silahkan anda ke site, kita ketemu di site,” tulis Wasikun.
Mengenai dugaan pemberhentian pekerja secara sepihak oleh PT NBS tanpa membayar pesangon bukan hanya dilakukan terhadap satu orang, tetapi ada beberapa orang yang tidak terungkap ke publik. Sebagaimana disampaikan Kornelius, bapak angkat Andreas Bener, salah seorang pekerja yang di-PHK pada 18 Desember 2023.
Andreas Bener di-PHK dari perusahaan kelapa sawit ini, karena dituding menganiaya istri rekannya, padahal pengakuannya, pemukulan dilakukan oleh suaminya sendiri karena didapatkan bersama seorang lelaki dalam rumahnya dalam keadaan pintu terkuni dan lampu dimatikan. Pada malam itu, suaminya sedang menghadiri acara bersama dengan Andreas Bener.
Tudingan tersebut tidak pernah dilakukannya ditambah mendapatkan pemberitahuan pemberhentian (PHK) secara sepihak tanpa klarifikasi serta tidak dibayar pesangonnya membuat Andreas Bener bersama bapak angkatnya meradang. Padahal, Andreas Bener bekerja di PT NBS sejak 2011 dan upahnya dipotong setiap bulan oleh perusahaan tersebut.
Andreas juga menuturkan, perusahaan tempatnya bekerja saat itu (PT NBS) baru memberikan kartu BPJS Tenaga Kerja pada 2018 atau tujuh tahun bekerja. “Saya mulai bekerja 2011 tapi kartu BPJS Tenega Kerja baru dikasi tahun 2018,” ungkap dia.
Kemudian, lanjut Andreas melalui sambungan telepon, selama bekerja di PT NBS tidak punya kontrak atau perjanjian kerja. Begitu juga dengan pekerja lainya di perusahaan itu, tidak ada yang diberikan kontrak kerja. “Saya tidak pernah dikasi kontrak kerja, dan pekerja lainnya juga sama seperti saya,” beber dia. (Redaksi)