Bulungan (BERANDATIMUR) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menyosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri pada Selasa, 12 Nopember 2024.
Sosialisasi yang dibuka Waka Polda Kaltara Brigjen Pol Golkar Pangarso Winarsadi ini menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan sejumlah pejabat utama (PJU), satker dan Polres jajaran.
Perkap ini adalah langkah strategis untuk memastikan peningkatan kualitas dan profesionalisme personel Polri dalam rangka mewujudkan kepolisian yang semakin kredibel, transparan, dan akuntabel.
Implementasi Perkap Nomor 4 Tahun 2024 dianggap penting sebagai upaya pengembangan SDM Polri secara keseluruhan termasuk di Polda Kalimantan Utara. Perkab ini juga menjadi dasar dalam menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas untuk kegiatan Polda Kaltara ke depannya sekaligus merespons tantangan tugas dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Transparansi dalam metode penilaian diharapkan dapat mendorong Personel Polri untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerjanya, ujar Golkar.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi serangkaian kegiatan formal semata, namun juga sebagai alat efektif untuk menyampaikan pembaruan norma dan langkah-langkah praktis pengukuran indeks profesionalitas bagi seluruh anggota Polri di Kalimantan Utara. (Adv)