Home / Nasional / Pilkada

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:08 WIB

MK Instruksikan 24 Daerah Pemungutan Suara Ulang, Ini Daftarnya

FOTO: Doc

FOTO: Doc

Jakarta (BERANDATIMUR) – Sidang pleno yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin 24 Februari 2025 memutuskan 24 daerah diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan dua daerah diinstruksikan rekapitulasi ulang.

Pada sidang pleno ini, sembilan Hakim Konstitusi memutuskan 40 perkara PHPU kepala daerah dari 310 permohonan gugatan, namun sembilan perkara ditolak, lima perkara tidak diterima dan 26 perkara yang dikabulkan termasuk dua permohonan yang diperintahkan untuk rekapitulasi suara ulang.

Dikutip dari laman resmi MK http://www.mkri.id, dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 daerah diperintahkan melakukan PSU yakni: Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, Bangka Barat, Serang, Pesawaran, Kutai Kartanegara, Kota Sabang, Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Kota Palopo, Parigi Moutong, Siak, Pulau Taliabu.

Dua daerah yang melakukan rekapitulasi suara ulang adalah Kabupaten Puncak Jaya dan Jayapura. Hakim MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Selanjutnya sembilan perkara yang ditolak MK yakni perkara PHPU Kabupaten Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, Mandailing Natal, Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Lamandau, Buton Tengah.

Sementara itu, perkara yang tidak diterima ada lima PHPU yaitu Kabupaten Mimika, Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Pamekasan. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Pemkab Bulukumba Dapat Bantuan 26 Sepeda Motor Sampah

Share :

Baca Juga

Pilkada

Cairkan Dana Hibah Rp54 M Lebih, Pemkab Nunukan Komitmen Sukses Pilkada

Nasional

Status Internasional Bandara Juwata Tarakan, Dicabut

Pilkada

Menuju Pilkada Nunukan (4): Kandidat Ini Optimis Mampu Naikkan Harga Rumput Laut
Pengurus PKN Akan Jemput Anas Urbaningrum Saat Bebas dari Lapas Suka Miskin

Nasional

Pengurus PKN Akan Jemput Anas Urbaningrum Saat Bebas
SMSI Tolak Perpres Publisher Right

Nasional

SMSI Tolak Rancangan Perpres Publisher Right

Nasional

Sakit Paru-Paru, WNI Asal NTT Dipulangkan dari Sabah, Malaysia

Nasional

Praktisi Pers: Perpres 32/2024 Belenggu Pers Indonesia, Kembali Era Orba

Pilkada

TPS di Kolong Rumah, Penggunaan Anggarannya Mencurigakan