Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 2 Maret 2023 - 20:02 WIB

PLN Padamkan Listrik di Nunukan Pada 1-8 Maret 2023

Surat PT PLN ULP Nunukan

Surat PT PLN ULP Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – PT PLN akan memadamkan listrik secara bergiliran di Kabupaten Nunukan, Kaltara dengan alasan adanya kerusakan teknis di PLTMG Sebaung.

Pemadaman tersebut disampaikan melalui pengumuman tertulis yang ditandatangani Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kristiandi Ananto W tertanggal 1 Maret 2023 sudah tersebar luas di tengah-tengah masyarakat.

Kristiadi beralasan, pemadaman listrik dilakukan sehubungan dengan adanya penurunan pressure gas sehingga mengalami daya mampu turun 500 kilo watt di PLTMG Sebaung.

Oleh karena itu, PT PLN ULP Nunukan mengurangi beban pelanggan captive power mulai pukul 17.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita pada 1-8 Maret 2023.

Kristiadi mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan penerangan alternatif selama dilakukan pemadaman tersebut. (***)

Jangan Lewatkan  Minum Rebusan Daun Sirsak, Dapat Mengobati Penyakit Kanker

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PSM Unggul 2-0 Dibabak Pertama Atas Madura United

Hukum dan Kriminal

Begini Caranya, Supaya Orang Tak Bisa Chat WhatsApp ke Kita Tanpa Blokir

Hukum dan Kriminal

Laga Final Sepakbola Sea Games Diwarnai Adu Jotos, Wasit Keluarkan 8 Kartu Merah

Hukum dan Kriminal

Selamat! PSM Makassar Juara

Hukum dan Kriminal

Plt Camat Sebatik Utara Turut Meriahkan Domino Gardu Cabulo Cup I

Hukum dan Kriminal

Krayan Tengah Juara I Lomba Kuliner Tradisional Se-Krayan

Hukum dan Kriminal

APMS Rapti Indah Jarang Melayani Kendaraan Roda 2, Sering Ditemukan Mobil Truk Berisi Drum

Hukum dan Kriminal

SMPN 1 Nunukan Peduli Pada HUT Nunukan Ke-24