Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 2 Maret 2023 - 20:02 WIB

PLN Padamkan Listrik di Nunukan Pada 1-8 Maret 2023

Surat PT PLN ULP Nunukan

Surat PT PLN ULP Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – PT PLN akan memadamkan listrik secara bergiliran di Kabupaten Nunukan, Kaltara dengan alasan adanya kerusakan teknis di PLTMG Sebaung.

Pemadaman tersebut disampaikan melalui pengumuman tertulis yang ditandatangani Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kristiandi Ananto W tertanggal 1 Maret 2023 sudah tersebar luas di tengah-tengah masyarakat.

Kristiadi beralasan, pemadaman listrik dilakukan sehubungan dengan adanya penurunan pressure gas sehingga mengalami daya mampu turun 500 kilo watt di PLTMG Sebaung.

Oleh karena itu, PT PLN ULP Nunukan mengurangi beban pelanggan captive power mulai pukul 17.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita pada 1-8 Maret 2023.

Kristiadi mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan penerangan alternatif selama dilakukan pemadaman tersebut. (***)

Jangan Lewatkan  Margaret, Bidan Honorer di Daerah Terpencil Peraih Penghargaan dari Ibu Negara

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

SOA Barang Via Sungai Dimulai Ke 3 Kecamatan di Nunukan

Hukum dan Kriminal

Wakil Ketua DPRD Nunukan Jaring Aspirasi di Nunukan Timur

Hukum dan Kriminal

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Reses di Tanjung Cantik

Hukum dan Kriminal

Bupati Nunukan, Kini Bergelar “Pahlawan”

Hukum dan Kriminal

Pemkab Nunukan Gelar Workshop Ekowisata Mangrove

Hukum dan Kriminal

Bupati Nunukan: Jaga dan Rawatlah Fasilitas yang Kini Dimiliki
PSSI Berniat Pasang VAR di Stadion

Hukum dan Kriminal

PSSI Berniat Adakan VAR Pada Laga Sepakbola, kapan?

Hukum dan Kriminal

Kapolda Kaltara Melayat ke Rumah Duka (Alm) Aiptu Edy Suwasana