Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 2 Maret 2023 - 20:02 WIB

PLN Padamkan Listrik di Nunukan Pada 1-8 Maret 2023

Surat PT PLN ULP Nunukan

Surat PT PLN ULP Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – PT PLN akan memadamkan listrik secara bergiliran di Kabupaten Nunukan, Kaltara dengan alasan adanya kerusakan teknis di PLTMG Sebaung.

Pemadaman tersebut disampaikan melalui pengumuman tertulis yang ditandatangani Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kristiandi Ananto W tertanggal 1 Maret 2023 sudah tersebar luas di tengah-tengah masyarakat.

Kristiadi beralasan, pemadaman listrik dilakukan sehubungan dengan adanya penurunan pressure gas sehingga mengalami daya mampu turun 500 kilo watt di PLTMG Sebaung.

Oleh karena itu, PT PLN ULP Nunukan mengurangi beban pelanggan captive power mulai pukul 17.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita pada 1-8 Maret 2023.

Kristiadi mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan penerangan alternatif selama dilakukan pemadaman tersebut. (***)

Jangan Lewatkan  Imam Besar Masjid Istiqlal, Penceramah Maulid Akbar di Sebatik

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

75,34 Persen Capaian Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bulukumba 2025, 5 Sektor Lampaui Target

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Nanas Rp60 M, Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

Imam Besar Masjid Istiqlal, Penceramah Maulid Akbar di Sebatik

Hukum dan Kriminal

Saat Terima Penghargaan dari Ditjenpas Sulsel, Wabup Bulukumba Sisipkan Harapan

Hukum dan Kriminal

Selamat! PSM Makassar Juara
PSM JUara Liga 1 Raih 3 Gelar

Hukum dan Kriminal

PSM Makassar Meraih 3 Gelar

Hukum dan Kriminal

DPRD Nunukan Serap Aspirasi Soal Keamanan Nelayan di Laut

Hukum dan Kriminal

Sahli Mendagri, Togap Simangunsong Jabat Pj Gubernur Kaltara