Home / Nasional / Pemilu

Selasa, 23 Mei 2023 - 23:09 WIB

MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

Jakarta (BERANDATIMUR) – Setelah pemeriksaan sejumlah saksi pada sidang judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024.

“Ini adalah sidang terakhir,” sebut Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa, 23 Mei 2023.

Meskipun para pihak ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang. Namun waktunya telah melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

Oleh karena itu, MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.

“Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu,” ujar Saldi Isra.

“Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda,” tegas Saldi Isra.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan. Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu.

Hanya saja, MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.

“Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan,” kata Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas.

Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Jangan Lewatkan  Terbukti Tidak Memenuhi Syarat, MK Diskualifikasi Cawalkot Palopo Trisal Tahir

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga legislatif melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagaimana amanat dalam UU Parpol.

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” ungkap pemohon. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemuli 2024 di Kabupaten Nunukan Sebanyak 146.226 Jiwa

Pemilu

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Nunukan Berjumlah 146.226 Jiwa

Pemilu

Anies Mulai Godok 5 Nama Cawapres? Ini Kata Pengamat

Nasional

Airlangga Hartarto, Mengundurkan Diri dari Ketum DPP Golkar

Nasional

SMSI Kaltara Kecam Pembunuhan Wartawan Banjarbaru Oleh Oknum TNI AL

Nasional

Menyambut HPN 2025, Forum Pemred Roadshow ke Kementerian

Nasional

Ditikam Tetangga, Seorang TKI Asal Sulsel Dipulangkan ke Nunukan Dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri
Hari Ini, KPU Nunukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024

Kaltara

Hari Ini, KPU Nunukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penyusunan DPS

Nasional

PDIP Umumkan Capres, Jokowi di Solo Mendadak ke Jakarta