Home / Nasional

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:33 WIB

PNS Pria Diperbolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

FOTO: Ist

FOTO: Ist

Jakarta (BERANDATIMUR) – Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Juni 2023, secara hukum PNS pria dibenarkan berpoligami dan wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Hanya saja, sebelum menikah lagi, PNS pria wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syaratnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan aturan ini tertulis pada Pasal 2 Ayat 1 PP 10/1983.

Ia menjelaskan, PNS pria yang telah menikah pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi PNS pria apabila ingin berpoligami adalah syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya dan menderita cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian syarat kumulatif berkaitan dengan persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Asalkan PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa bersedia berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” ujarnya.

Jangan Lewatkan  3 Provinsi Diterjang Banjir Bandang, Terparah di Bali

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Flash! KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel

Nasional

Polemik Piala Dunia U-20, Pesan Menohok Jokowi: Jangan Campuradukkan Olah Raga dengan Politik

Nasional

Dukungan Capres Jokowi, Sudah Mengerucut ke Satu Nama
Jokowi Geram, TNI Polri Masih Impor Pakaian Seragam

Nasional

Dapat Bisikan dari Luhut, Jokowi Geram TNI-Polri Masih Impor Pakaian Seragam dan Sepatu

Nasional

Mentan SYL tak Hadiri Panggilan KPK, Minta Diperiksa 27 Juni 2023

Nasional

Wisuda TK-SMA Memberatkan Orangtua/Wali, Kemendikbud Ristek: Tak Wajib Diikuti

Nasional

Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Nasional

Ratusan Alumni HMI Siap Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin