Home / Nasional

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:23 WIB

Menko Polhukam Minta Insiden Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas

Jakarta (BERANDATIMUR) – Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian membongkar tuntas insiden penembakan anggota Densus 88 oleh rekannya sendiri yang terjadi pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Rico meregang nyawa terkena tembakan oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Insiden ini mendapatkan atensi dari Menko Polhukam Mahfud MD. “Biar diselesaikan oleh polisi,” kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.

Mahfud mengatakan kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh kepolisian sehingga tidak perlu membahasnya dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

“Itu sudah ada prosedurnya dan sudah cepat menurut saya cara menanggapinya,” kata Mahfud dikutip dari CNBC Indonesia.

Polri pun sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tewasnya Bripda Ignatius, termasuk rekaman CCTV di Rusun Polri Cikeas.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bukti rekaman CCTV tersebut saat ini tengah dianalisa oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor dan Biro Paminal Polda Jawa Barat.

“Saat ini penyidik Polres Bogor juga Paminal Polda sedang mendalami mengembangkan dan menganalisa termasuk mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk analisa CCTV di lokasi atau TKP,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2023.

Sebelumnya Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan Bripda Ignatius tewas ketika terkena tembakan pada saat seniornya sedang mengeluarkan senjata api dari tas. Adapun senjata api tersebut tercatat milik Bripda IMS.

“Mereka anggota Densus. Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Aswin juga membantah sempat ada pertengkaran yang terjadi sebelum Bripda Ignatius tewas tertembak, pada hari kejadian tersebut. (***)

Jangan Lewatkan  Praktisi Pers: Perpres 32/2024 Belenggu Pers Indonesia, Kembali Era Orba

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

PNS Diperbolehkan Poligami, Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Nasional

PNS Pria Diperbolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Nasional

Puan-AHY Bertemu, Mungkinkah PDIP-Demokrat Koalisi?

Nasional

Anies-Cak Imin Bakal Berpasangan, Demokrat: Nasdem-Anies Pengkhianat

Nasional

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir di Perairan Sebatik

Nasional

Menteri Kader Nasdem, SYL Diperiksa KPK, Ali Fikri: Stop Kaitkan Dengan Politik

Nasional

Kurikulum Merdeka Membuat Guru tak Berdaya, Murid tak Bisa Ditindaki

Nasional

Calon PMI Bermasalah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon

Nasional

Denny Darko Ramal Nasib Ferdy Sambo Setelah Upaya Banding Ditolak