Home / Nasional

Jumat, 28 Juli 2023 - 18:44 WIB

Penetapan 2 Oknum TNI Jadi Tersangka Suap Basarnas, Danpuspom TNI: Menyalahi Prosedur

Jakarta (BERANDATIMUR) –  Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di tubuh Badan SAR Nasional (Basarnas) melibatkan dua oknum TNI San keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar 01.45 WIB dinilai menyalahi prosedur oleh Puspom TNI.

Kedua oknum TNI yang dimaksudkan adalah Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Terkait kasus OTT ini, KPK telah menetapkan kedua oknum TNI ini sebagai tersangka. Namun Marsdya HA belum ditahan dan Letkol ABC sudah diserahkan ke Puspom TNI.

Hal ini disampaikan saat press confenrence di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat sore, 28 Juli 2023.

Komandan Pusat POM TNI, Marsda TNI Agung Handoko menyatakan pada saat OTT oleh KPK tidak berkoordinasi dengan Puspom TNI. Sementara dalam ketentuan UU berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI maka penangkapannya menjadi kewenangan Puspom TNI.

Namun KPK tidak berkoodinasi dengan Puspom TNI pada saat melakukan OTT tersebut dimana Letkol ABC salah satu diantaranya.

“Seharusnya KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI pada saat mau melakukan OTT karena ada oknum TNI di dalamnya. Tapi itu tidak dilakukan sehingga melanggar prosedur,” ucap Danpuspom TNI kepada awak media saat pres conference tersebut.

Ia juga menegaskan, begitu juga dengan penetapan kedua oknum TNI yang ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai ketentuan UU internal TNI, penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota TNI dilakukan oleh Puspom TNI.

Sementara oknum sipil yang ikut serta dalam kasus ini tetap menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan, sebut Agung Handoko.

Jangan Lewatkan  Keluarga: Sering Murung, Korban ke Malaysia Mau Jenguk Kakaknya yang Sakit

Danpuspom TNI menyatakan, penangkapan dan penyidikan terhadap oknum TNI menjadi kewenangan Puspom TNI.

Hanya saja, KPK telah menetapkan kedua oknum TNI ini menjadi tersangka sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku dalam internal yang mengatur hukum pidana militer.

Mengenai penyidikan terhadap HA dan ABC, Agung mengatakan, sesuai ketentuan hukum pidana militer harus didahului oleh laporan kepolisian.

Sementara, KPK yang menyerahkan Letkol Adm ABC kepada Puspom TNI tidak disertai dengan laporan kepolisian sehingga keberadaannya masih bersifat titipan.

Kemudian, KPK juga tidak menyertakan alat bukti pada saat penyerahan Letkol Adm ABC tersebut.

Sama halnya dengan Marsda AH, Danpuspom TNI mengaku belum melakukan penyidikan meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Alasannya, KPK belum menyerahkan alat bukti dan laporan kepolisian sebagai landasan Puspom TNI.

“Status Letkol ABC ini masih titipan KPK bukan tahanan,” ujar Agung.

Namun, Danpuspom TNI berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus ini atau penyidikannya akan dilakukan secara terbuka. Hal ini sesuai dengan perintah Panglima TNI agar mengusut tuntas tanpa melanggar aturan.

Untuk mempercepat penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan dua oknum TNI ini, maka Puspom TNI akan mendatangi KPK untuk berkoordinasi. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Data Pribadi Warga RI Bakal “Dijual” ke Amerika. Ini Tanggapan Pemerintah

Nasional

Warga: Korban Sempat Cari Pengurus Untuk Menyeberang ke Malaysia

Nasional

Jenderal Bintang 3 dan Pamen TNI AU Tersangka Dugaan Suap

Nasional

Siapa Cawapres Ganjar, Petinggi NU Sebut Sosok Ini

Nasional

KPK Geledah Kantor Kemensos, Tri Risma Sebut Nama Jokowi

Nasional

Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Nasional

Menyambut HPN 2025, Forum Pemred Roadshow ke Kementerian

Nasional

Hilal Hanya Terlihat di Aceh, Pemerintah: Awal Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret