Home / Pemilu / Politik

Minggu, 6 Agustus 2023 - 18:39 WIB

Bawaslu: KPU Membenarkan Mencoblos Pakai KK tak Diatur UU

Jakarta (BERANDATIMUR) – Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Juli 2023 yang mengatakan, bagi pemilih yang berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan memperlihatkan kartu keluarga (KK) di tempat pemungutan suara (TPS).

Walaupun tetap diupayakan, pemilih pemula tersebut sudah memperoleh KTP sebelum hari H pemungutan suara. Dimana, KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” ujarnya.

Pernyataan Ketua KPU RI ini ditanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Melalui Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty pada Jumat, 3 Agustus 2023 menyatakan, tidak ada alasan bagi KPU untuk mengizinkan pemilih menyoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) pada Pemilu 2024.

Hal ini berpegang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa syarat pencoblosan ialah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Ia menyinggung peristiwa khusus yang terjadi pada Pemilu 2019 hingga akhirnya pemilih dapat menggunakan KK untuk memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Lolly, sistem administrasi kependudukan saat ini telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019.

“Kalau sekarang, prosesnya berbeda. Jadi, kalau menurut kami di Bawaslu tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK itu tidak ada alasannya, kecuali mereka bisa kasih kita alasan. Alasannya apa?” ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu, 6 Agustus 2023.

“Jangan memberi celah memberi ruang orang dalam tanda petik kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada fotonya,” ungkap Lolly.

Jangan Lewatkan  Herman Unggul Sementara Perolehan Suara DPD RI Dapil Kaltara

Ia mengatakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menegaskan tak mengeluarkan lagi surat keterangan (suket) lantaran yakin blangko untuk KTP elektronik itu cukup.

Sehubungan dengan hal ini, Bawaslu RI bakal berkoordinasi dengan Dukcapil terkait hal ini dalam waktu dekat.

“Sebaiknya KPU berhati-hati untuk membuat kebijakan yang itu kemudian bertentangan dengan regulasi karena di UU Nomor 7 jelas basisnya KTP elektronik. Dukcapil menyatakan sanggup. Jadi kenapa harus dibuka ruang yang itu bisa jadi disalahpahamin nantinya,” katanya. (***)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Panwaslu Kota Kinabalu: Ada Perusahaan Menolak Memberikan Data WNI

Pemilu

Panwaslu LN KK: Ada Perusahaan Menolak Memberikan Data WNI Saat Pencoklitan

Pilkada

Menuju Pilkada 2024 (6): Puluhan Ribu Pemilih Diduga tak Bermukim di Kabupaten Nunukan

Pemilu

Ini Kelebihan dan Kelemahan Sistim Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Advetorial

Si Cimai, Nama Maskot Pilkada Nunukan 2024

Daerah

Usai Dilantik, Andi Fajrul Syam Langsung Tancap Gas Bantu Konstituen
Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Pemilu

3 Capres-Cawapres Sudah Cabut Nomor Urut, Ini Urutannya

Politik

Wiranto Bawa Gerbong Kader Hanura Daftar Caleg di PPP

Nasional

MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024