Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kaltara akan mengumumkan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.
Sebanyak 15 parpol telah menandatangani pencermatan di KPU Nunukan pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, sebanyak 16 parpol yang mengajukan daftar caleg sementara (DCS), namun satu parpol ini belum melakukan pencermatan.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin melalui pesan singkatnya pada Selasa malam, menyebutkan 15 parpol yang telah menandatangani pencermatan DCT.
Ke-15 parpol yang telah melakukan pencermatan sesuai jadwal adalah PBB, PDIP, Golkar, PKN, PKS, Demokrat, Perindo, PPP, PKB, Hanura, Nasdem, Gerindra, PAN, dan Gelora.
Sebanyak 332 bacaleg akan diumumkan menjadi caleg tetap yang akan bertarung untuk memperebutkan 30 kursi DPRD Nunukan pada Pemilu 2024.
Menurut Kaharuddin, pencermatan ini dilakukan guna memastikan tidak ada kekeliruan dalam penulisan nama dan gelar dari bacaleg parpol sebelum ditetapkan menjadi caleg.
Sekadar diketahui, kuota 30 kursi DPRD Nunukan tersebut masing-masing 10 kursi di dapil 1 Kecamatan Nunukan, tiga kursi di dapil 2 Kecamatan Nunukan Selatan.
Kemudian, tujuh kursi di dapil 3 Pulau Sebatik pada lima kecamatan yakni Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah.
Lalu 10 kursi di dapil wilayah empat meliputi Kecamatan Seimenggaris, Tulin Onsoi, Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu, Krayan, Krayan Selatan, Krayan Barat, Krayan Timur, dan Krayan Tengah. (Redaksi)