Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang mempersiapkan empat pelajar untuk mengikuti seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Nasional 2024.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara, H. Iskandar melalui Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Yori Feriyandi, menyampaikan seleksi paskibraka tingkat provinsi telah selesai dan sedang menyiapkan pelajar mengikuti calon paskibaraka tingkat nasional.
“Yang lulus di tahap akhir 24 paskibraka tingkat provinsi Kaltara, 4 paskibraka akan dikirim ke pusat,” katanya pada Selasa 28 Mei 2024. Keempat pelajar itu nantinya akan mengikuti seleksi paskibraka tingkat nasional. Tahap awal, akan tes medical check up (MCU) dan hasilnya akan dikirim di panitia tingkat nasional.
Yori mengatakan tes MCU ini wajib dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Jusuf SK Tarakan sebagaimana ketentuan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Kami masih menunggu persetujuan dan arahan Sekprov, selesai tahap ini langsung menghubungi ke pusat dan rumah sakit dikirim namanya untuk dijadwalkan MCU nya. “Jadi keputusan lolosnya 4 paskibraka adalah dari pusat bukan dari kami Kesbangpol,” sambungnya.
Badan Kesbangpol Kaltara beserta tim telah melaksanakan seleksi Paskibaraka tingkat Provinsi pada tanggal 19 – 23 Mei 2024, dikuti 60 pelajar se-Kaltara, dari 24 pelajar yang tersisa 20 paskibraka maka secara otomatis akan ditetapkan sebagai Paskibraka Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan hasil seleksi oleh tim yang terdiri dari Polda Kaltara, Lantamal XIII, Korem 092 Maharajalila, BPIP, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), Psikolog Universitas Borneo Tarakan dan Kesbangpol Kaltara tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.196/2024 tentang Panitia Pelaksana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Provinsi Kalimantan Utara 2024.
Yori menyebutkan Informasi terkait penugasan pelajar calon paskibraka bisa didapat dengan membuka situs https://paskibraka.bpip.go.id. “Untuk pelajar yang tidak lolos seleksi paskibraka tingkat provinsi maka akan ditetapkan sebagai paskibraka tingkat kabupaten/kota, surat keputusan akan dibuatkan oleh sekda kabupaten/kota,” tuntasnya. (dkisp)