Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat memberikan surat tugas kepada empat bakal calon (balon) Gubernur Kalimantan Utara pada Kamis, 23 Mei 2024. Surat tugas diberikan untuk memberikan kesempatan kepada cagub untuk melakukan lobi politik untuk mencari pasangan (calon wakil) dan partai koalisi jelang Pilkada Kaltara 27 November 2024 nanti.
Keempat balon Gubernur Kaltara yang mendapatkan surat tugas tersebut yakni Zainal A Paliwang, Yansen Tipa Padan, Asmin Laura Hafid dan Brigjen Sulaiman. Sementara surat tugas bacawagub diberikan kepada Ketua DPD Partai Hanura Kaltara Ingkong Ala.
Kepada awak media ini pada Jumat, 31 Mei 2024, Ingkong Ala selaku Ketua DPD Partai Hanura Kaltara menjelaskan kelima surat tugas itu diserahkan secara langsung pada acara silaturahmi dengan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) bersama Cagub-Cawagub se Indonesia di Jakarta.
Namun, bacagub yang hadir dari Kaltara hanya Brigjen Sulaeman, sedangkan lainnya berhalangan. Surat tugas itu diserahkan oleh Irjen Purn Syahrial Ahiar selaku Ketua Tim Pemenangan Penjaringan Penetapan (TPPP) DPP Partai Hanura.
“Yang menyerahkan pada saat itu Ketua TPPP (Tim Pemenangan Penjaringan Penetapan) DPP Hanura, Irjen pol (Purn) Drs. Syahrizal Ahiar dalam acara silaturahmi di DPP. Pada saat acara silaturahmi dengan Ketum DPP Partai Hanura itu, hanya hanya satu bakal calon yang hadir dari Kaltara yakni Brigjen TNI Sulaiman. Sementara empat bakal calon lainnya berhalangan hadir,” jelas Ingkong.
Termasuk dirinya tidak berkesempatan hadir pada acara penyerahan surat tugas itu, namun sudah dilaporkan kepada Ketum DPP Partai Hanura karena bertepatan acara Pekiban Adat Dayak Kenyah pernikahan putra Kapolda Kaltara dengan keponakannya.
“Sebelumnya saya sudah laporkan ke ketum (OSO) bahwa saya tidak bisa hadir, karena ada acara Pekiban adat Dayak Kenyah pernikahan putra Kapolda dengan keponakan saya pada Jumat (24/5) pagi, ketum juga kita undang,” ungkapnya.
Ingkong Ala menyatakan, ada sejumlah poin yang diinstruksikan kepada para bakal Cagub maupun Cawagub sebagaimana tertuang dalam surat tugas tersebut. Salah satunya, bakal calon diperintahkan melakukan lobi-lobi politik untuk mendapatkan koalisi dan pasangan (cawagub).
“Bakal calon diperintahkan melakukan lobi politik dengan partai lainnya agar memperoleh dukungan berdasarkan ambang batas sebagaimana dipersyaratkan untuk mendaftar ke KPU. Untuk mendaftar di KPU kan bakal calon harus penuhi dukungan partai yang jumlah kursi di DPRD capai 7 kursi. Jadi mereka harus ada lobi politik dan membangun koalisi untuk memenuhi syarat itu,” ujarnya
Setelah itu, DPP Partai Hanura akan memutuskan bakal calon gubernur yang berhak mendapatkan rekomendasi resmi rumah dianggap memenuhi syarat dan menjalankan tugas yang diberikan tersebut.
Jumlah kursi Partai Hanura di DPRD Kaltara hasil Pemilu 2024 sebanyak 3 kursi sehingga masih membutuhkan empat kursi lagi untuk memenuhi persyaratan mendaftarkan diri di KPU Kaltara pada Agustus 2024. (Redaksi)