Home / Advetorial

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:13 WIB

Bapenda Kaltara Tingkatkan Efektivitas Penerimaan Daerah

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Upaya mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara mengadakan rapat evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan retribusi daerah untuk periode triwulan II tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Intimung pada Kamis, 4 Juli 2024.

Rapat tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, dihadiri perwakilan dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan retribusi daerah.

Dalam sambutannya, Pollymaart menyatakan retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah. Fungsi utamanya menjadi sumber anggaran daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meratakan pendapatan masyarakat setempat.

Kemudian, retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), untuk membiayai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memastikan kelancaran aktivitas ekonomi. Pemungutan retribusi ini didasarkan pada peraturan daerah (perda) dan bersifat memaksa bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang dan Perda.

Pemungutan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan diperjelas melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10, 11, dan 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.

Rapat ini bertujuan untuk menilai pencapaian target dan realisasi penerimaan retribusi daerah, mengidentifikasi masalah dan kendala teknis yang dihadapi oleh masing-masing OPD, serta melakukan sinkronisasi data penerimaan retribusi daerah. Selain itu, potensi objek retribusi juga diinventarisir untuk dimasukkan dalam sistem e-Retribusi oleh BPD Kaltimtara.

Para narasumber yang kompeten hadir untuk memberikan penjelasan mengenai alur pengajuan bendahara penerimaan dan penginputan penerimaan retribusi daerah dalam SIPD. Data realisasi penerimaan ini akan menjadi bahan untuk rekonsiliasi penerimaan retribusi daerah.

Jangan Lewatkan  Wakapolda Kaltara Pimpin Sidang Kelulusan Sementara Casis Bintara

Seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian acara, melakukan evaluasi mendalam, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah ke depan.

Dengan perencanaan dan strategi yang baik, diharapkan pendapatan retribusi dapat meningkat sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik. (dkisp)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bulukumba Utus 15 ASN Ikuti Seleksi MTQ Korpri Tingkat Provinsi

Advetorial

Digitalisasi Pelayanan e-KTP di Bulukumba Tanpa Antrean

Advetorial

Polri Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Seorang WNA Tersangka

Advetorial

Firdaus: HPN 2025, Momen Kembali Bersatunya Masyarakat Pers

Advetorial

Bahas Sistim Pengamanan, Perwakilan KIPI Temui Kapolda Kaltara

Advetorial

Komisi III Dukung Program Bupati Nunukan di Kecamatan Krayan

Advetorial

Cetak 6 Gol, Gubernur Ingatkan Pentingnya Silaturahmi

Advetorial

Kontes Sapi Hasil IB, Andi Utta Janji Tahun Depan Bikin Lebih Besar