Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Keterbukaan informasi menjadi pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, ungkap Plh. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Burhanuddin saat membuka “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik” pada, Senin 8 Juli 2024.
Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Bulungan dan diikuti seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan petugas pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltara.
Burhanuddin menambahkan, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Undang-Undang KIP merupakan landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Kaltara. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terdapat sejumlah OPD yang belum mematuhi dan melaksanakan dengan baik.
“Untuk itulah komisi informasi mengadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini. ini merupakan kegiatan yang penting untuk menilai tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam melaksanakan Undang-Undang KIP berikut juga Pergub yang telah diterbitkan,” imbuhnya.
Ia beharap, melalui monev ini dapat diketahui sejauh mana perangkat daerah di lingkungan pemerintah telah menyediakan dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta sosialisasi moonev pada hari ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh semangat. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengisian kuesioner monev KIP,”jelasnya. (dkisp)