Nunukan (BERANDATIMUR) – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Nunukan, kaltara telah berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan melakukan rapat koordinasi tahapan pencalonan Bupati-Wakil Bupati dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Rakor yang dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024 ini menghadirkan tiga nara sumber yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan dosen Universitas Borneo Tarakan.
Ketiga nara sumber ini mengupas berkaitan dengan arah visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, syarat pencalonan dan syarat calon.
Kepala Bappeda Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Setiawan menerangkan, visi misi calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan harus mengacu program pembangunan untuk jangka waktu 2025-2045 yang telah disusun dan ditetapkan bersama menjadi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Kemudian BKPSDM Kabupaten Nunukan melalui Kepala Bidang PPK, Mutiq menjelaskan tentang syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN yang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.
Persyaratan pengunduran diri atau pensiun dini tersebut diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan proses atau penelitian berkas apakah memenuhi syarat atau tidak. Menyangkut ASN yang ingin mengundurkan diri mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2023 atau UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dimana, lanjut Mutiq, ASN yang akan mengundurkan diri minimal berusia 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
Sedangkan berkaitan dengan syarat seorang calon kepala daerah disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo, Muma’dadah. Ia mengatakan, syarat calon kepala daerah telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Terakhir, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Muma’dadah mengupas khususnya pasal 7 ayat 2 tentang syarat calon kepala daerah diantaranya, bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, taat kepada Pancasila, UUD 1945, tidak berkewarganegaraan ganda, tidak pernah dihukum pidana minimal ancaman 5 tahun, bukan bandar narkoba, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak untuk dipilih dan lain-lainnya.
Rakor ini dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah, TNI, Polri, paguyuban-paguyuban, organisasi mahasiswa dan partai politik. (redaksi)