Jakarta (BERANDATIMUR) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar focus group discussion (FGD) membahas soal OTT (over the top) untuk masa depan Merah Putih pada Minggu, 9 Nopember 2024.
Hasilnya, mempertegas dukungan SMSI terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT terkait perlindungan terhadap konten lokal.
Sebagaimana disampaikan Sekertaris SMSI Pusat, Makali Kumar bahwa SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UU Penyiaran segera disahkan. “Menyepakati adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UU penyiaran,” ungkapnya.
Selanjutnya dia menyatakan, Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas saat ini, dan SMSI memandang undang-undang tersebut penting untuk direvisi agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari berbagai kalangan.
“SMSI mengharapkan Undang-Undang Penyiaran yang di bahas DPR RI itu bisa kembali dibahas dan revisi sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi digital yang semakin meningkat saat ini termasuk mengakomdir aspirasi dari kalangan pers,” ungkap Makali.
Kemudian, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim mengatakan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
“Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong mempercepat dan melakukangan akselerasi Revisi UU Penyiaran yang sementara dibahas di DPR RI,” ungkapnya.
Kegiatan FGD dihadiri Ketua Umum SMSI Pusat (Firdaus), Sekjen SMSI Pusat (Makali Kumar), Wakil Ketua Retno Intani, Yono Hartono, Ilona Juwita dan Yanuardi Syukur dan Dewan Pakar SMSI Rizal E Halim, Taufiqurchmanm, serta beberapa pengurus SMSI Pusat. (*)