Jakarta (BERANDATIMUR) – Mabes Polri menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (judol) W88 berkat kolaborasi dengan pihak internasional di Filipina yakni Kepolisian Filipina, Imigrasi, Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada awak media, pada Jumat dini hari, 21 Nopember 2024.
DPO tersebut berinisial HS alias Ahan, WNI yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform W88. “HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,” ungkap Jefri.
Penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi pada Mei 2024, yang berhasil mengamankan tujuh tersangka, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Jefri mengungkapkan, tersangka HS segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. “Ini baru langkah awal. Kedepan kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak,” tutupnya. (*)