Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 23 November 2024 - 09:27 WIB

Polda Kaltara Ungkap 49 Kasus TPPO, 311 Korban Diantaranya 32 Anak-Anak

Tarakan (BERANDATIMUR) – Polda Kaltara merilis pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 22 Nopember 2024.

Pres rilis dipimpin Direktorat Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi ini sebagai informasi terkini mengenai upaya yang telah dilakukan dalam memerangi kejahatan sejalan dengan program 100 hari Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan perdagangan manusia di wilayah Kaltara.

Taufik menyebutkan, sepanjang Januari 2024-20 November 2024, Polda Kaltara berhasil mengungkap 49 perkara dengan jumlah korban 311 orang terdiri dari 170 laki-laki dewasa, 11 anak laki-laki, 109 perempuan dewasa, dan 21 anak perempuan.

Khusus pengungkapan periode 22 Oktober 2024-20 November 2024, terjadi peningkatan yang mencapai 20 kasus dengan 108 orang korban. Modusnya sangat beragam, seperti korban direkrut dari kampung halaman dan dibiayai cukong dan ditebus ketika sudah bekerja di Malaysia.

Kemudian, ketika korban pulang kampung atau cuti diarahkan lagi untuk merekrut pekerja migran (PMI) baru, dengan iming-iming gaji yang cukup tinggi. PMI tersebut berangkat ke Malaysia menggunakan paspor lawatan dengan alasan mengunjungi keluarganya di negeri jiran. Daerah asal bagi korban yang diungkap adalah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Barang bukti yang disita berupa paspor, tiket perjalanan, surat cuti, handphone, dan kendaraan R4. Sementara itu, ada empat DPO TPPO yang masih dalam pengejaran Ditkrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan.

Dari perspektif hukum, pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 10 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017.

Jangan Lewatkan  28 Calon TKI Asal Sulsel/Sulbar Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Malaysia

Taufik membeberkan kerugian negara akibat kasus TPPO yang diungkap diperkirakan mencapai Rp80 juta lebih dengan perkiraan Rp958.000 per korban. Pengungkapan jaringan pelaku TPPO oleh Polda Kaltara dan Polres jajaran adalah bukti nyata dari komitmen kuat pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari perdagangan orang.

Oleh karena itu, pentingnya bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus perdagangan manusia dan perlunya peningkatan kesadaran akan hak-hak pekerja migran. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Nanas Rp60 M, Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

BCA Hadir di Bulukumba, Bupati: Bukti Ekonomi Tumbuh

Hukum dan Kriminal

Laga Final Sepakbola Sea Games Diwarnai Adu Jotos, Wasit Keluarkan 8 Kartu Merah

Hukum dan Kriminal

Pemkab Bulukumba-Yayasan NRL Indonesia Kolaborasi Hilangkan Stigma Kusta

Hukum dan Kriminal

Doyan Judi Online, Gadaikan Mobil dan Kulkas, Orangtua “Penjarakan” Anak Kandung

Hukum dan Kriminal

KPK Temukan Sejumlah Proyek Bermasalah di Nunukan

Hukum dan Kriminal

Kearifan Lokal Jadi Daya Tarik Andalan Pariwisata Kaltara
Pengungkapan Peredaran Kasus Sabu-Sabu di Nunukan

Hukum dan Kriminal

BNN Tangkap Penjual dan Pembeli Sabu di Kampung Rel Nunukan