Home / Pilkada / Politik

Rabu, 27 November 2024 - 19:42 WIB

Saksi dan Pendukung Paslon Protes, Penghitungan Suara di TPS 28 Porsas Sempat Ricuh

Petugas PPS Nunukan TImur memberikan penjelasan kepada saksi dan pendukung saat terjadi keributan di TPS 28 Porses Kelurahan Nunukan Timur, Rabu (27/11). FOTO: BT.com

Petugas PPS Nunukan TImur memberikan penjelasan kepada saksi dan pendukung saat terjadi keributan di TPS 28 Porses Kelurahan Nunukan Timur, Rabu (27/11). FOTO: BT.com

Nunukan (BERANDATIMUR) – Suasana proses penghitungan perolehan suara paslon Bupati-Wabup Nunukan di TPS 28 Porsas RT 21 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan sempat dihentikan karena ricuh. Disebabkan salah seorang saksi pasangan calon (paslon) keberatan atas surat suara yang diketahui memiliki dua lubang.

Pantauan awak media ini di TPS 28 Porses, keberatan salah satu saksi ini memancing emosi salah satu pendukung paslon yang memadati pinggiran tempat pemungutan suara (TPS) sehingga proses penghitungan suara sempat dihentikan selama beberapa menit.

Dua lubang tercoblos tersebut berada dalam kotak gambar dan nomor urut 1 paslon H Andi Muh Akbar-Serfianus dnegan tagline GAAS.

Keributan berlangsung sekitar 10 menit dimana pendukung paslon H Irwan Sabri-Hermanus yang bertagline IRAMA ini menilai surat suara tersebut dinyatakan tidak sah karena dua lubang dalam kotak gambar paslon GAAS. Alasannya, kejadian yang sama terjadi di TPS lain tak jauh dari TPS 28 dimana surat suara tercoblos dua dalam satu kotak gambar paslon dinyatakan tidak sah.

“Tidak sah itu. Bagaimana KPPS itu tidak sah,” ucap salah seorang pendukung fanatik paslon IRAMA ini.

Berhubung petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak mampu mengambil keputusan sehingga berkoodinasi dengan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Nunukan Timur.

Tak lama kemudian, salah seorang petugas PPS Nunukan Timur tiba di TPS 28 Porsas. Langsung memberikan penjelasan bahwa meskipun terdapat dua lubang coblosan tetapi berada dalam satu kolom gambar paslon dan tetap menggunakan alat coblos yang disediakan maka surat suara tersebut dinyatakan sah.

Akhirnya, pendukung paslon IRAMA yang ribut, terdiam dan menerima bahwa surat suara yang dipersoalkannya dianggap sah bagi perolehan suara paslon GAAS.

Jangan Lewatkan  Pemprov Kaltara Ajak Kementerian PPPA Berkolaborasi Cegah Perkawinan Dini

Proses penhitungan pun dimulai kembali dan berakhir pada pukul 16.30 Wita dimana perolehan suara ketiga paslon adalah GAAS (80 suara), BAHAGIA (470 dan IRAMA (116) dan 11 surat suara dinyatakan tidak sah dari 420 jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Pilkada

KPU: Syarat Pencalonan HA Akbar-Serfianus Dinyatakan Lengkap

Pilkada

Perekrutan PPK Pilkada 2024, KPU: Incumbent Bukan Penilaian Prioritas

Pilkada

Bawaslu RI Keluarkan Saran Perbaikan Data Pemilih Pilkada

Nasional

Mendes-PDT Terbukti Cawe-Cawe, MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Pilkada

Praktisi: Voice Note Bupati Nunukan Sulit Ditafsirkan tak Berkaitan Pilkada 2024

Politik

PKN Malinau Daftarkan Bacaleg di KPU

Pilkada

Demo Penolakan Revisi UU Pilkada Marak, Rapat Paripurna DPR RI Batal, Putusan MK Berlaku

Pilkada

Kapolda Kaltara Ajak Paslon Menjunjung Nilai-Nilai Demokrasi